Berita Nasional
Kelakukan Minggu Saragih Hakim PN Medan, Dipecat usai Terima Uang dari Pengacara: Bersekongkol
Minggu Saragih diketahui menerima uang dari pihak yang berperkara dan bersekongkol dengan seorang pengacara untuk mengatur sejumlah hukum.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Kelakukan Minggu Saragih Hakim PN Medan, Dipecat usai Terima Uang dari Pengacara: Bersekongkol
SERAMBINEWS.COM – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada Minggu Saragih, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (6/5/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Siti Nurdjanah.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Minggu Saragih terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012.
Minggu Saragih diketahui menerima uang dari pihak yang berperkara dan bersekongkol dengan seorang pengacara untuk mengatur penanganan sejumlah perkara hukum.
Mukti menyampaikan, uang yang diterima oleh MS digunakan untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri.
"Terlapor terbukti menerima uang dari pihak berperkara," kata Mukti, Rabu (7/5/2025), dilansir dari TribunMedan.
Pemecatan dilakukan usai ditemukannya bukti dan fakta bila Minggu Saragih bersekongkol dengan seorang pengacara untuk membantu menangani persoalan hukum.
Minggu Saragih menjanjikan akan membantu 11 perkara termasuk untuk urusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
"Terlapor menjanjikan setidaknya akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk pada kasasi di MA,” ucap Mukti.
Dalam sidang MKH, Minggu Saragih mengakui telah menerima uang, namun membantah jumlahnya mendekati Rp 1 miliar seperti yang dituduhkan.
“Di MKH, terlapor mengaku dirinya menerima uang, akan tetapi ia membantah telah menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar," tutur Mukti.
Meski demikian, Minggu Saragih membantah telah menerima uang dari pihak yang berperkara.
Melalui kuasa hukumnya, Minggu meminta agar tidak dipecat sebagai hakim.
Ia menyatakan telah menjalani sanksi dengan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pembinaan.
Namun sebut Mukti, pemecatan terhadap MS tetap dilakukan lantaran sebelumnya MS juga pernah diberikan saksi teguran lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara.
"MS bahkan membawa surat pernyataan dari pengacara tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan,”
“MS juga menyatakan dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapat pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran tribun-medan, kasus yang menjerat Minggu Saragih bermula adanya surat kaleng tentang Rindu yang menerima uang dari seorang pengacara.
Belum jelas Minggu menerima uang dari perusahaan mana, namun diduga terkait status pailit perusahaan sawit yang ada di Sumatera Utara.
Minggu Saragih sendiri dikenali sebagai aktivis buruh.
Dia kemudian menjadi hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Minggu Saragih lulusan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak Maret 2016.
(Serambinews.com/ar)
Demo Besar-besaran di DPR RI, 4.531 Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh |
![]() |
---|
Demo Hari Ini, 10 Ribu Buruh dari Berbagai Kota Kepung DPR RI |
![]() |
---|
RSUD Meuraxa ‘Pilot Project’ Program Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Kemnaker Umumkan Pendaftaran TKM Pemula 2025 Diperpanjang, Cek Syaratnya di Sini! |
![]() |
---|
Aksinya Kabur Terekam CCTV, Istri Dwi Hartono Sempat Live Jualan Baju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.