Breaking News

Berita Aceh Timur

Kemenag Aceh Timur Sidak Minimarket, Cegah Produk Haram Beredar di Pasaran

“Kami mengimbau semua pengelola toko dan minimarket agar memastikan setiap produk makanan memiliki label halal resmi BPJPH. Bila ragu terhadap...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Tim Kantor Kemenag Aceh Timur melakukan pemeriksaan makanan di swalayan Aceh Timur, Kamis (8/5/2025). 

“Kami mengimbau semua pengelola toko dan minimarket agar memastikan setiap produk makanan memiliki label halal resmi BPJPH. Bila ragu terhadap kehalalannya, sebaiknya tidak dijual,” tegasnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERMBINEWS.COM, IDI – Dalam upaya melindungi konsumen Muslim dari produk haram, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur melalui Tim Jaminan Produk Halal (JPH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket dan swalayan di wilayah Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Nomor: S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025 tanggal 29 April 2025. Dalam surat tersebut disebutkan adanya sembilan produk makanan terbukti mengandung porcine (unsur babi) berdasarkan hasil uji laboratorium sebagaimana termuat dalam siaran pers resmi BPJPH.

Tim JPH yang turun ke lapangan terdiri atas Plt. Kasubbag TU Saiful Bahri,  Kasi Bimas Islam Muhammad Mansyur, Ketua Tim JPH Akbar serta sejumlah staf dari Kemenag Aceh Timur.

Mereka memeriksa langsung rak produk makanan di beberapa lokasi seperti Makmur Swalayan, Harissa Mart, dan beberapa minimarket lainnya di seputaran Idi Rayeuk.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat muslim dalam mengonsumsi produk makanan, serta memperkuat pelaksanaan program Jaminan Produk Halal di Aceh Timur,” ujar Saiful Bahri.

Baca juga: Komisi IV DPRK  Banda Aceh Sidak Pelayanan di RSUD Meuraxa, Ingatkan Soal Pemeliharaan Fasilitas

Ketua Tim JPH, Akbar, menegaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha ritel agar tidak menjual produk makanan yang tidak bersertifikat halal.

“Kami mengimbau semua pengelola toko dan minimarket agar memastikan setiap produk makanan memiliki label halal resmi BPJPH. Bila ragu terhadap kehalalannya, sebaiknya tidak dijual,” tegasnya.

Hasil sidak tersebut tidak ditemukan produk haram atau produk mengandung unsur babi di lokasi yang diperiksa.

Hasil ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk tidak halal di Aceh Timur masih cukup efektif.

Kemenag Aceh Timur berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkala, demi melindungi konsumen muslim, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal, serta mendukung terciptanya wilayah bebas produk haram di Bumi Serambi Mekkah.(*)

Baca juga: Sidak Empat Puskesmas di Aceh Besar, Syech Muharram Warning Petugas Kesehatan

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved