Banda Aceh

Petugas Seret Mobil Buah ke Mako Satpol PP-WH Banda Aceh, Ini Alasannya

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyampaikan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
zoom-inlihat foto Petugas Seret Mobil Buah ke Mako Satpol PP-WH Banda Aceh, Ini Alasannya
IST
SERET MOBIL BUAH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyeret satu unit mobil berisikan buah yang berjualan di tempat terlarang sekitaran jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (8/5/2025).

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyeret satu unit mobil berisikan buah yang berjualan di tempat terlarang sekitaran jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (8/5/2025).

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyampaikan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang bersangkutan agar tidak berjualan di badan jalan atau tempat terlarang, karena mengganggu hak orang lain serta ketertiban umum.

"Karena sudah berapa kali kita ingatkan, jadi mobil ini kita tarik ke kantor supaya ada pembelajaran bagi mereka yang masih berjualan di badan jalan," ungkap Rizal.

Selain itu, pihaknya juga menertibkan barang-barang sebanyak empat PKL di sekitaran Peunayong dengan kasus yang sama, berjualan di tempat terlarang terutama badan jalan.

Beberapa langsung diberikan pembinaan di tempat, sementara para pemilik barang yang disita, dapat mengambil kembali unitnya ke Mako Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, sambil menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

"Nanti mereka datang ke sini, kalau ini mau diambil balik, kita kembalikan," ungkap Rizal.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu mengimbau, para pedagang dipersilakan berjualan dan mencari rezeki selama tidak melanggar aturan serta berjualan di tempat-tempat terlarang seperti badan jalan, drainase dan sebagainya.

"Kalau memang cari rezeki atau berjualan, jangan di badan jalan. Ini sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan yang tertibkan umum, ini tidak dibolehkan," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved