KABAR GEMBIRA! PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Segini Besarannya

Uang makan merupakan tunjangan harian yang diberikan kepada PNS sebagai pengganti biaya konsumsi selama hari kerja,

Editor: Amirullah
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
UANG MAKAN - PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Ini Syarat dan Besaran Uang Makan yang Didapat 

SERAMBINEWS.COM -  Kabar gembira kembali dirasakan PNS, pasalnya, pemerintah yang telah menetapkan bahwa uang makan PNS untuk bulan Mei 2025 akan dicairkan pada bulan Juni 2025 lho.

Tentunya, tunjangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN yang menjalankan tugas negara.

Uang makan merupakan tunjangan harian yang diberikan kepada PNS sebagai pengganti biaya konsumsi selama hari kerja, dan bukan bagian dari gaji pokok maupun tunjangan kinerja.

Dana ini biasanya dibayarkan di bulan berikutnya setelah proses verifikasi kehadiran pegawai selesai atau rampung.

Besaran Uang Makan PNS

Untuk besaran tunjangan uang makan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur jumlah uang makan berdasarkan golongan pegawai sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Dengan asumsi 22 hari kerja efektif di bulan Mei 2025, maka total tunjangan yang akan diterima pada bulan Juni 2025 adalah:

  • Golongan I dan II: Rp 770.000
  • Golongan III: Rp 814.000
  • Golongan IV: Rp 902.000

Namun perlu dicatat, jika tentu untuk jumlah di atas akan berbeda jika jumlah hari kerja efektif berkurang karena Cuti Bersama atau Libur Nasional.

Lantas, apa syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan uang makan Mei yang akan cair di bulan Juni 2025?

Syarat Mendapatkan Tunjangan Uang Makan

Tribuners, ternyata tidak semua PNS otomatis mendapatkan tunjangan uang makan.

Tunjangan hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi kriteria berikut:

1. Hadir kerja dan tercatat dalam daftar hadir resmi.

2. Tidak sedang menjalani cuti, tugas belajar, atau dinas luar.

3. Tidak diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved