KABAR GEMBIRA! PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Segini Besarannya
Uang makan merupakan tunjangan harian yang diberikan kepada PNS sebagai pengganti biaya konsumsi selama hari kerja,
4. Tidak mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Jika syarat ini tidak terpenuhi pada hari tertentu, maka uang makan untuk hari tersebut tidak akan dibayarkan.
Tunjangan uang makan menjadi hak penting yang menunjang kesejahteraan PNS.
Maka dari itu, untuk para PNS diharapkan memperhatikan kehadiran dan kelengkapan administrasi agar bisa menerima hak tersebut secara penuh ya. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kabar Bahagia! PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Ini Syarat dan Besaran Uang Makan yang Didapat
Baca juga: Kardinal Robert Prevost Terpilih Sebagai Paus AS Pertama dengan Nama Leo XIV
Baca juga: Paus Baru Terpilih, Inilah Sosok Paus Leo XIV, Orang Amerika Pertama yang Menjadi Paus
| Pemkab Aceh Jaya Ingatkan sanksi Tegas Bagi Penyalahgunaan Dana Desa |
|
|---|
| Sosok Urwatil Wusqa, Terbaik FAH UIN Ar-Raniry Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah |
|
|---|
| Aceh Jaya Jadi Kabupaten Tercepat Salurkan Dana Desa 2026 |
|
|---|
| BMKG Prediksi Hujan Petir Landa Aceh Singkil Hujan, Gelombang 2,1 Meter |
|
|---|
| Korban Ledakan di Kapal Masih Dirawat di RSU-ZA, Ini Kata Pihak ASDP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/THR-PNS-2025-Daftar-Pegawai-Negeri-Sipil-atau-PNS.jpg)