Jumat, 24 April 2026

Info Haji 2025

Layanan Diperketat, Kemenag Minta PIHK Jamin Perlindungan Kesehatan Lansia Jemaah Haji Khusus

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9, Jumat (9/5/2025) di Jakar

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
JEMAAH HAJI KHUSUS - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, mengatakan Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun ini. Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan Jemaah haji khusus, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9, Jumat (9/5/2025) di Jakarta. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun ini. 

Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan Jemaah haji khusus, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9, Jumat (9/5/2025) di Jakarta. 

Ia menyampaikan bahwa jemaah haji khusus kerap kali merupakan lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus.

Oleh karena itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.

“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. 

Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” tegas Nugraha.

Baca juga: Wagub Fadhlullah Minta Seksi 1 Tol Sibanceh Dibuka Khusus untuk Jemaah Haji 

Ia menambahkan, setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat. 

Ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.

Dalam upaya memperkuat perlindungan, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus kini sedang merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK.

“Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci,” ujarnya.

Kementerian Agama juga mencatat kemajuan penting dengan terselenggaranya Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, yang diikuti oleh petugas dari 156 pemegang bendera PIHK. 

Kegiatan ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, serta kemampuan koordinasi lintas lembaga.

Baca juga: Syarat Haji Itu Mampu, tak Mesti Kaya

Kegiatan orientasi ini menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved