Berita Banda Aceh

Aman dan Damai 8 Tahun Tinggal di Aceh, Warga Pakistan Ini Ajukan Diri jadi WNI

Pria yang bernama Farooq ini, datang dari ke Pakistan ke Indonesia pada 2014 silam.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, saat menemui Farooq, yang merupakan WN Pakistan 

SERAMBIEWS.COM, BANDA ACEH – Pria yang bernama Farooq ini, datang dari ke Pakistan ke Indonesia pada 2014 silam.

Sejak 8 tahun lalu, tepatnya pada 2017, Farooq mulai menetap di Kota Banda Aceh.

Ia memulai usaha di ibukota provinsi Aceh ini. Selama 8 tahun di Aceh, Farooq merasa hidupnya damai dan aman. Ia merasa sangat nyaman dengan suasana Aceh.

Ia juga sudah menunjukkan integrasi yang baik, dengan memahami budaya lokal, termasuk bahasa Indonesia.

“Indonesia, khususnya Aceh, telah menjadi rumah yang memberinya rasa aman dan damai bagi saya,” ujarnya dalam sesi evaluasi.

“Saya ingin menjadi bagian dari bangsa ini secara utuh, bukan hanya tinggal di sini, tapi menjadi warga yang sah dan berkontribusi,” ujar Farooq.

Atas alasan itu, akhirnya Farooq memutuskan untuk mengajukan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Saat ini, Farooq, warga negara asing asal Pakistan, sudah mengikuti tahapan evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, yang dilakuan Selasa (6/5/2025) lalu.

Baca juga: Tergiur Iklan Mobil di Facebook, Warga Lueng Bata Tertipu Rp 140 Juta, Pelaku Ditangkap di Banten

“Proses tersebut menjadi langkah awal Farooq untuk secara resmi berganti kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” ungkap, Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman.

Farooq mengajukan permohonan setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Meurah Budiman mengatakan bahwa permohonan Farooq telah melalui proses panjang, mulai dari pengumpulan dokumen, verifikasi lapangan, hingga wawancara.

“Yang bersangkutan telah menunjukkan integrasi dengan masyarakat serta memiliki pemahaman yang cukup terhadap budaya dan bahasa Indonesia,” kata Meurah.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Kanwil DJP Aceh, Disdukcapil Aceh, dan Polda Aceh.

Proses verifikasi lebih lanjut akan dilakukan sebelum keputusan akhir tentang status kewarganegaraan pemohon dapat diumumkan.

Permohonan Farooq akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta.

Jika disetujui, ia akan secara resmi melepas kewarganegaraan Pakistan dan mengucap sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan pejabat berwenang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved