Berita Aceh Utara

Terungkap Asal Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Masuk ke Aceh Utara, Ternyata Diselundupkan dari Thailand

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa rokok-rokok ilegal tersebut berasal dari Thailand dan sudah lama diedarkan oleh para tersangka," ujarnya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
ROKOK ILEGAL - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, mengadakan konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025), seusai mengungkap perdagangan rokok ilegal. Hasil penyelidikan terungkap kalau rokok ilegal tersebut berasal dari Thailand. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Ribuan bungkus rokok ilegal yang disita oleh Polres Aceh Utara dalam dua operasi besar selama Maret hingga April 2025, ternyata diselundupkan dari Thailand.

Tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut kini telah diamankan.

Sementara penyidik mulai merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Penyelundupan rokok tanpa label peringatan kesehatan itu terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tiga pelaku utama, yakni K (48), F (30), dan J (45), di dua lokasi berbeda.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa rokok-rokok ilegal tersebut berasal dari Thailand dan sudah lama diedarkan oleh para tersangka dengan berbagai merek berbeda,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM dalam keterangan pers, Sabtu (10/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan dus dan slop rokok ilegal serta dua mobil pick-up yang digunakan pelaku untuk distribusi.

Selain itu, sebanyak 155 dus rokok ditemukan disembunyikan di sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

Boestani menambahkan, bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk saksi penangkap, masyarakat, dan dua ahli dari BPOM.

Hasil pemeriksaan menguatkan bahwa produk yang disita tidak memiliki label peringatan kesehatan berupa gambar dan teks sebagaimana diwajibkan.

“Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” beber dia. 

“Oleh karena itu, pemberkasan kasus ini dipercepat, dengan berkas ketiga tersangka dipisahkan karena masing-masing memiliki peran berbeda,” terang Boestani.

Penindakan tegas ini, papar Boestani, merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Utara dalam mendukung visi Asta Cita Presiden RI dan Program Hijrah menuju daerah yang lebih sehat dan tertib hukum.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved