Breaking News

Berita Sabang

Tenaga Harian Lepas Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang Laporkan Dugaan Pemalsuan SK Non ASN ke DPRK

Dalam surat pengaduannya, Bayu mengungkapkan adanya indikasi manipulasi dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Sekretariat Baitul Mal.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
DUGAAN PEMALSUAN SK - Surat laporan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Non ASN tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRK Sabang melalui Ketua Komisi I DPRK, Kamis, (9/5/2025). 

Dalam surat pengaduannya, Bayu mengungkapkan adanya indikasi manipulasi dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Sekretariat Baitul Mal.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Bayu Suzatmiko, Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang, melapor dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Non ASN tahun anggaran 2021 oleh seorang oknum di kantor itu.

Pelaporannya itu ditujukana kepada Ketua DPRK Sabang melalui Ketua Komisi I DPRK, Kamis (9/5/2025).

Dalam surat pengaduannya, Bayu mengungkapkan adanya indikasi manipulasi dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Sekretariat Baitul Mal.

Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan ini bermula saat proses pendataan pegawai Non-ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 2022.

Di mana setiap pegawai diwajibkan melampirkan SK Pengangkatan minimal tahun 2021 agar dapat masuk dalam database nasional.

Namun, menurut Bayu, terdapat seorang oknum pegawai yang baru bergabung pada 2022, tetapi tetap berhasil terdaftar.

Baca juga: Bocor Jantung, Bayi Usia 3 Bulan Asal Abdya Butuh Bantuan untuk Bolak-balik Berobat ke Banda Aceh

"Oknum tersebut diduga memalsukan SK tahun 2021 dengan cara menyalin daftar lampiran, menutup nama salah satu pegawai, lalu menggantinya dengan namanya sendiri.

Fotocopy dokumen tersebut kemudian dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat saat itu, almarhum Walidin," tulis Bayu dalam suratnya.

Bayu menambahkan, manipulasi itu membuat oknum tersebut berhasil masuk dalam database BKN.

Kecurigaannya semakin kuat ketika Pemerintah Kota Sabang membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2024 dan oknum tersebut ikut mendaftar.

"Setelah saya telusuri, ternyata ia memang sudah terdaftar di database Non ASN BKN, sehingga bisa lolos seleksi administrasi.

Saat melengkapi berkas P3K, ia hanya melampirkan SK tahun anggaran 2024 tanpa menyertakan SK lama yang diduga dipalsukan," ungkap Bayu.

Baca juga: Trump akan Buat Pengumuman Sangat Penting, Akankah Mengakui Palestina?

Bayu mengaku telah melaporkan kasus ini ke BKPSDM Kota Sabang pada 17 Desember 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved