Selasa, 28 April 2026

Berita Viral

Dosen Pembimbing Jokowi Dituding Melawan Hukum, Kasmudjo Jalani Sidang Gugatan Perdana di PN Sleman

Gugatan itu mengklasifikasikan kasus ini sebagai dugaan perbuatan melawan hukum. Kasmudjo bakal jalani Sidang Gugatan perdana pada di PN Sleman.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Dosen pembimbing Presiden ke-7 RI, Joko Widodo semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo, ikut digugat dalam perkara dugaan ijazah palsu.Gugatan terhadap Kasmudjo diajukan oleh Ir Komardin ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. 

Dosen Pembimbing Jokowi Dituding Melawan Hukum, Kasmudjo Bakal Jalani Sidang Gugatan Perdana di PN Sleman

SERAMBINEWS.COM – Polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir dan masih menjadi perbincangan publik.

Dosen pembimbing Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo ikut diseret dalam tudingan ijazah palsu tersebut.

Kasmudjo yang merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah digugat oleh seorang advokat dan pengamat sosial bernama Ir Komardin.

Tak hanya Kasmojo, gugatan juga ditujukan kepada sejumlah pimpinan UGM dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. 

Gugatan ini menuding Jokowi tidak menyelesaikan kuliahnya di UGM secara sah dan menyebut ijazahnya palsu.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn pada 5 Mei 2025 itu mengklasifikasikan kasus ini sebagai dugaan perbuatan melawan hukum. 

Sidang perdana atas gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, di PN Sleman

Selain Kasmudjo, para tergugat lain dalam perkara ini adalah Rektor UGM, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, serta Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Namun, ia belum dapat membeberkan isi gugatan secara detail karena perkara masih dalam tahap awal yakini pemanggilan para pihak. 

Sementara itu, pihak UGM menyatakan telah menerima salinan gugatan.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyebut isi gugatan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, meski belum dipelajari secara menyeluruh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved