Nekat Jadi Tentara Bayaran Rusia, Satria Bisa Dihukum Berat Jika Masih WNI dan Pulang ke Indonesia

Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menyebut, jika Serda Satria Arta Kumbara (30) ternyata masih WNI dan masih hidup pulang ke Indonesia, maka harus dihukum

Editor: Amirullah
HO
PECATAN MARINIR - Mantan prajurit Marinir TNI AL Serda Satria Arta Kumbara menjadi perhatian di media sosial, karena menjadi pasukan bayaran Rusia untuk perang melawan Ukraina. 

SERAMBINEWS.COM - Hukuman menanti untuk Serda Satria Arta Kumbara jika pulang ke indonesia usai menjadi tentara bayaran Rusia.

Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menyebut, jika Serda Satria Arta Kumbara (30) ternyata masih WNI dan masih hidup pulang ke Indonesia, maka dia harus dihukum berat.

Oleh karena itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P ini menegaskan, agar status kewarganegaraan mantan anggota Korps Marinir Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara di Rusia perlu ditelusuri.

"Ini prajurit ini sudah keluar tentara apa enggak? Masih WNI atau enggak? Kalau masih WNI enggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing.

Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ikut menjadi prajurit negara lain, walaupun negara itu negara sahabat," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

"Perlu dicek, kalau dia sudah WNA, ya sudah," sambungnya.

TB Hasanuddin menjelaskan, Satria bakal dihukum ketika masih hidup kembali ke Indonesia, dengan catatan pecatan TNI AL itu masih berstatus WNI.

Namun, kata TB Hasanuddin, negara juga bisa langsung mencabut kewarganegaraan Satria.

"Kalau WNI biasanya dapat hukuman kalau dia kembali lagi ke Indonesia atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut kewarganegaraan Indonesia-nya. Jadi harus dicek dulu," papar TB Hasanuddin.

"Jadi biasanya kalau dia masih WNI, lalu menjadi prajurit negara asing, biasanya dia seolah-olah sudah keluar, mundur dari WNI atau langsung dicabut oleh negara," imbuhnya.

Sudah dipecat

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sudah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Satria sendiri sudah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022.

Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved