Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Sudah Pasang 35 Tapping Box di Restoran dan Hotel 

Dengan adanya tapping box tersebut kata Jalal, lebih memudahkan wajib pajak dikarenakan seluruh transaksi sudah terdata semua.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Plt Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin melakukan pemasangan tapping box di Restoran Karibia, Kecamatan Kuta Alam, Senin (12/5/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh kini sudah memasang 35 Tapping Box untuk pungutan pajak terhadap unit usaha restoran dan hotel yang beroperasi di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Plt Sekda Banda Aceh, Jalaluddin ST MT, mengatakan, pihaknya menargetkan memasang 300 tapping box terpasang selama tahun 2025 ini. “Benar untuk saat ini sendiri sudah 35 dari total target 300 unit tapping box yang dipasang selama tahun ini. Hari ini kita laksanakan tiga unit pemasangan di Restoran Al Ajib, Gacoan dan Karibia,” kata Jalal kepada wartawan di restoran Karibia, Senin (12/5/2025).

Ia berharap, kepada wajib pajak terus mendukung usaha-usaha Pemerintah Kota dalam hal pemasangan tapping box tersebut untuk meningkatkan PAD Kota. 

Nantinya, pemasangan tapping box untuk unit usaha tersebut akan terus dilakukan sepanjang tahun 2025. Ia meminta dukungan dari semua pihak agar program tersebut bisa berjalan.

Baca juga: Aturan Baru Ketentuan Penggunaan Atribut ASN dan PPPK 2025, Catat Jadwal Pakainya

“Semoga wajib pajak dapat mengikuti peraturan ini. Seperti di restoran Karibia mereka menerima dan tidak memberatkan wajib pajak,” ujarnya.

Dengan adanya tapping box tersebut kata Jalal, lebih memudahkan wajib pajak dikarenakan seluruh transaksi sudah terdata semua. Bahkan, pihaknya memberikan fasilitas secara gratis untuk pemasangan tapping box.

“Dan owner dapat memantau langsung berapa penjualan usahanya. Ini upaya kita untuk memudahkan wajib pajak dan tidak memberatkan,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya tapping box tersebut, semakin mengurangi potensi kebocoran pajak. Lantaran, pembayaran dilakukan melalui sistem digital dan tidak tidak dilakukan pengutipan manual.

“Dan penerimaannya masing-masing rekening dipisah. Dimana yang pajak masuk ke rekening pemda dan bukan pajak masuk ke rekening pihak pengusaha. Dan nilainya 10 persen itu terpisah dan lebih fair,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved