Ketentuan Baru Penggunaan Atribut ASN 2025, Catat Jadwal Pakaian Dinas Senin-Jumat

Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi PNS (Tribunpontianak.co.id) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Selama ini, sering ditemukan perbedaan dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut antara PNS dan PPPK.

Hal ini menimbulkan kebingungan, terutama di lingkungan kerja yang melibatkan keduanya.

Dengan regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun 2025, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK  wajib mengenakan pakaian dinas dan atribut yang seragam dan lengkap sesuai ketentuan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan, profesionalisme, dan citra ASN di mata publik.

Untuk diketahui, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tersebut diharapkan sudah rampung di bulan Juni 2025 untuk CPNS dan bulan Oktober 2025 untuk PPPK.

Agar nantinya, para CPNS dan PPPK tersebut bisa langsung bekerja sesuai dengan formasinya masing-masing.

Selain itu, untuk para PNS dan PPPK yang baru saja dilantik, harus memahami dan mengerti soal pemakaian seragam selama bekerja di pemerintahan.

Karena, lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK.

Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.

Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara.

Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya.

Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved