Berita Aceh Utara

Setelah Empat Tahun Kabur dari Lapas Lhoksukon, Napi Narkotika Ditangkap Warga Saat Mencuri di Kebun

Narapidana tersebut diketahui bernama Agusyadi (32), warga Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Lapas Lhoksukon
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Foto Dok Lapas Lhoksukon. FOTO Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang narapidana kasus narkotika yang sempat buron selama hampir empat tahun, akhirnya ditangkap warga saat tengah mencuri di sebuah kebun di kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, baru-baru ini, pada Minggu (11/5/2025).

Narapidana tersebut diketahui bernama Agusyadi (32), warga Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Ia sebelumnya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon pada 15 Agustus 2022 lalu.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, penangkapan bermula saat sejumlah warga memergoki Agusyadi mencurigakan dan diduga mencuri hasil kebun milik warga. 

Setelah diamankan, warga langsung menyerahkannya ke Polres Lhokseumawe.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria tersebut merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara.

Baca juga: Sederet Tugas Baru TNI: Didik Anak Nakal, Tanam Kedelai, Urus Obat hingga Gerebek Narkoba

Nama Agusyadi tercantum dalam DPO bernomor DPO/20/NI/RES.4.2/2023, berdasarkan surat permintaan dari Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon bernomor WI.PAS.PAS.20-PK.10.01-574 tertanggal 6 Maret 2023.

Agusyadi adalah narapidana perkara narkotika jenis sabu, yang dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon pada sidang tanggal 26 Juli 2022.

Ia dihukum penjara 8 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus pelarian Agusyadi sempat menghebohkan pihak Lapas Lhoksukon.

 Ia diketahui kabur dengan cara merusak plafon dan kawat berduri, lalu melompati tembok belakang lapas sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, para narapidana lain tengah mengikuti kegiatan pengajian rutin di dalam blok.

Baca juga: Soal Permintaan Pembukaan Tol Sibanceh untuk Jemaah Haji, Ini Jawaban PT Hutama Karya 

Agusyadi merupakan penghuni Blok A3 Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

 Aksinya lolos dari pengawasan petugas membuatnya menjadi buronan hingga akhirnya ditemukan oleh warga saat melakukan pencurian.

“Setelah diamankan oleh kepolisian kemudian kita menjemputnya di Polres Lhokseumawe,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Rian Firmansyah MH, kepada Serambinews.com, Selasa (13/5/2025).

Kemudian kara Rian, napi tersebut dititip ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani sisa masa hukumannya dengan pengamanan yang lebih ketat.

Pihak Lapas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat kepolisian atas partisipasi dalam penangkapan buronan tersebut.(*) 

Baca juga: Petani Hingga PNS dan Mantan Pegawai Bank Bertarung Dalam Pemilihan Keuchik Cot Gapu Bireuen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved