Berita Aceh Utara
Setelah Empat Tahun Kabur dari Lapas Lhoksukon, Napi Narkotika Ditangkap Warga Saat Mencuri di Kebun
Narapidana tersebut diketahui bernama Agusyadi (32), warga Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang narapidana kasus narkotika yang sempat buron selama hampir empat tahun, akhirnya ditangkap warga saat tengah mencuri di sebuah kebun di kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, baru-baru ini, pada Minggu (11/5/2025).
Narapidana tersebut diketahui bernama Agusyadi (32), warga Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Ia sebelumnya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon pada 15 Agustus 2022 lalu.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, penangkapan bermula saat sejumlah warga memergoki Agusyadi mencurigakan dan diduga mencuri hasil kebun milik warga.
Setelah diamankan, warga langsung menyerahkannya ke Polres Lhokseumawe.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria tersebut merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara.
Baca juga: Sederet Tugas Baru TNI: Didik Anak Nakal, Tanam Kedelai, Urus Obat hingga Gerebek Narkoba
Nama Agusyadi tercantum dalam DPO bernomor DPO/20/NI/RES.4.2/2023, berdasarkan surat permintaan dari Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon bernomor WI.PAS.PAS.20-PK.10.01-574 tertanggal 6 Maret 2023.
Agusyadi adalah narapidana perkara narkotika jenis sabu, yang dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon pada sidang tanggal 26 Juli 2022.
Ia dihukum penjara 8 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus pelarian Agusyadi sempat menghebohkan pihak Lapas Lhoksukon.
Ia diketahui kabur dengan cara merusak plafon dan kawat berduri, lalu melompati tembok belakang lapas sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, para narapidana lain tengah mengikuti kegiatan pengajian rutin di dalam blok.
Baca juga: Soal Permintaan Pembukaan Tol Sibanceh untuk Jemaah Haji, Ini Jawaban PT Hutama Karya
Agusyadi merupakan penghuni Blok A3 Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Aksinya lolos dari pengawasan petugas membuatnya menjadi buronan hingga akhirnya ditemukan oleh warga saat melakukan pencurian.
“Setelah diamankan oleh kepolisian kemudian kita menjemputnya di Polres Lhokseumawe,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Rian Firmansyah MH, kepada Serambinews.com, Selasa (13/5/2025).
Kemudian kara Rian, napi tersebut dititip ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani sisa masa hukumannya dengan pengamanan yang lebih ketat.
Pihak Lapas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat kepolisian atas partisipasi dalam penangkapan buronan tersebut.(*)
Baca juga: Petani Hingga PNS dan Mantan Pegawai Bank Bertarung Dalam Pemilihan Keuchik Cot Gapu Bireuen
Bupati Aceh Utara Instruksikan Camat Fasilitasi Pengajian Rutin Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Perumda Tirta Pase Jadi Contoh Praktik Baik SDGs Tingkat Lokal, Distribusi AMDK “IELOEN” Via BUMDes |
![]() |
---|
Tihadijah Terharu Terima Sembako Gratis dari Kapolsubsektor Banda Baro di Aceh Utara |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Utara Ajak Personel Bersepeda Bersama Jelang HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Terbitkan Edaran Khusus Semarakkan HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.