Video

VIDEO - Kasus Kekerasan Seksual dan Ancaman Penyebaran Video Tak Senonoh di Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak di media sosial.

Penulis: Jafaruddin | Editor: m anshar

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON, – Kepolisian Resor Aceh Utara telah menyelesaikan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pemuda berinisial Z (23). Pelaku tidak hanya diduga melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya, tetapi juga mengancam akan menyebarkan video intim korban di media sosial jika keinginannya tidak dipenuhi. 

Kasus ini berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Instagram pada Januari 2025. Hubungan mereka berkembang secara daring sebelum akhirnya bertemu langsung pada 2 April 2025 di Kota Panton Labu. 

Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban bepergian menggunakan sepeda motor milik korban menuju Takengon. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengubah tujuan dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh dengan alasan tidak mengetahui rute ke Aceh Tengah. Korban sempat menolak karena khawatir orang tuanya marah, tetapi pelaku memaksanya mematikan ponsel dan melanjutkan perjalanan. 

Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari 4 April, pelaku membawa korban ke tempat kerjanya di sebuah salon. Di sana, korban mengalami pemaksaan seksual berulang kali. Keesokan harinya, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan angkutan umum. Setibanya di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke Langkahan. 

Orang tua korban yang khawatir kemudian meminta penjelasan. Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 5 April 2025. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani menyatakan berkas perkara telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ancaman penyebaran video menjadi unsur pemberat dalam tuntutan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengancam hukuman maksimal 200 bulan penjara. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak di media sosial guna mencegah kejahatan serupa. (*) 

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved