Mulai Besok, Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab Mapel Umum Dibuka via EMIS GTK, Ini Linknya

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa proses pendaftaran dibuka selama tiga hari melalui EMIS GTK Ma

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PPG DALJAB 2025 - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa proses pendaftaran dibuka selama tiga hari melalui EMIS GTK Madrasah. Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab melalui EMIS GTK dari 15 - 18 Mei 2025. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa proses pendaftaran dibuka selama tiga hari melalui EMIS GTK Madrasah.

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) bagi guru mata pelajaran (mapel) dibuka mulai besok, Kamis (15/5/2025).  

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa proses pendaftaran dibuka selama tiga hari melalui EMIS GTK Madrasah.

“Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab melalui EMIS GTK dari 15 - 18 Mei 2025,” terang Thobib Al-Asyhar, Rabu (14/5/2025) di Jakarta.

Menurut Thobib, seleksi administrasi program PPG Daljab bagi guru madrasah mapel umum ini diperuntukkan bagi guru yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Terdaftar aktif sebagai guru madrasah mata pelajaran umum pada EMIS GTK;

2. Memiliki TMT paling lambat 30 Juni 2023

Baca juga: Hamas: Israel Mengarang Klaim untuk Membenarkan Pembunuhan Warga Sipil

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

4. Lulus Seleksi Akademik pada 2018, 2019, 2021 (Seleksi Akademik MA Unggulan), 2022, 2023, dan 2024.

5. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

6. Belum memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri dengan tata cara dan ketentuan sebagai berikut:


1. Mendaftar secara mandiri melalui tautan https://emisgtk.kemenag.go.id 

Baca juga: Terkait Jalan ke Pelabuhan Calang yang Rusak Parah, Ini Kata PUPR

2. Menandatangani dan mengunggah Pakta Integritas saat melakukan pendaftaran;

3. Penandatanganan Pakta Integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved