Selebriti

Atalarik Syah Murka Rumahnya Dibongkar Aparat Terkait Sengketa Tanah: Dianggap Kami Ini Binatang

Atalarik mengabarkan lewat Instagram story bahwa bangunan yang ada di tanah itu dibongkar.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
SENGKETA LAHAN - Artis peran Atalarik Syah mengaku dizalimi setelah rumah di atas tanah yang diklaim miliknya di Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian tanpa disertai surat eksekusi pada Kamis (15/5/2025). 

Meski demikian, Atalarik menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Oleh karena itu, ia menilai pembongkaran rumahnya tidak semestinya dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar hukum pelaksanaan pembongkaran bangunan tersebut.

Atalarik menyatakan akan terus mencari keadilan dan menempuh jalur hukum atas tindakan yang ia anggap merugikannya.

Baca juga: Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar Berakhir Damai, Uang Ganti Rugi Jalan Tol Akan Dibagi

Duduk Perkara 

Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Di lahan sengketa tersebut terdapat bangunan rumah artis peran Atalarik Syah.

Eksekusi dengan cara mengosongkan lahan itu untuk menjalankan vonis Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara sengketa kepemilikan lahan antara warga bernama Dede T dengan selebritas kondang Atalarik Syah.

Sebelum pengosongan lahan dilaksanakan, petugas juru sita PN Cibinong Muhammad Irfan terlebih dahulu membacakan surat ketetapan atau beschikking dari pengadilan perihal perintah eksekusi.

Surat itu memerintahkan kepada panitera PN Cibinong Kelas 1A melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek.

Sengketa kepemilikan lahan seluas 5.880 meter persegi di Cikempong antara Dede dan Atalarik Syah itu telah bergulir sejak 2015.

Pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Namun, putusan itu dipersoalkan melalui permohonan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Meski demikian, lagi-lagi Dede memenangi sengketa setelah PT Bandung pada 5 Juni 2017 mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong.

Pihak yang kalah dalam dua tingkat pengadilan itu lantas mengajukan kasasi ke MA.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved