Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar Berakhir Damai, Uang Ganti Rugi Jalan Tol Akan Dibagi
Mat Solar sebenarnya berhak atas ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar, tetapi dana tersebut tak kunjung cair akibat sengketa kepemilikan yang terjadi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus sengketa tanah mendiang aktor Mat Solar dengan Muhammad Idris akhirnya menemui titik terang.
Perjuangan mendiang Mat Solar untuk uang ganti rugi tanahnya yang dijadikan tol Serpong-Cinere bertahun-tahun kini membuahkan hasil.
Mat Solar sebenarnya berhak atas ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar, tetapi dana tersebut tak kunjung cair akibat sengketa kepemilikan yang terjadi.
Sengketa ini bermula dari kesalahan pencatatan administrasi yang baru terungkap pada Desember 2019.
Akibatnya, hingga akhir hayatnya, Mat Solar belum bisa menerima kompensasi atas tanah yang telah diambil alih untuk pembangunan jalan tol.
Mat Solar meninggal dunia pada 17 Maret 2025.
Namun, hak yang diperjuangkan mendiang Mat Solar dalam jangka waktu lama ini pun akhirnya membuahkan hasil.
Sengketa tanah milik almarhum aktor Mat Solar berakhir damai.
Kesepakatan dicapai setelah negosiasi digelar pada Kamis (20/3/2025) di kantor kuasa hukum Muhammad Idris, Endang Hadrian, di BSD, Tangerang Selatan.
Idris merupakan pemilik awal tanah seluas 1.300 meter persegi yang dibeli Mat Solar dan kini telah menjadi jalan tol Serpong-Cinere.
Uang ganti rugi tanah yang telah dijadikan jalan tol Serpong-Cinere ini akan dibagi antara ahli waris Mat Solar dan Idris.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
1. Rieke Diah Pitaloka ikut perjuangkan
Sahabat Mat Solar, artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut memperjuangkan tanah sengketa milik Mat Solar.
Profil Pontjo Sutowo, Tuntut Pemerintah Ganti Rugi Rp28 Triliun, Bos Indobuildco Kelola Hotel Sultan |
![]() |
---|
Pelebaran Jalan Krueng Cut-Kajhu dan Jembatan Pango Terkendala Pembebasan Lahan |
![]() |
---|
Buntut Kasus Sengketa Tanah, Taqy Malik Didesak Jual Moge Rp1,5 M untuk Bayar Sengketa Masjid |
![]() |
---|
Lahan Warga Terindikasi Tumpang Tindih dengan HGU, Kantor Pertanahan Aceh Utara Bantu Penyelesaian |
![]() |
---|
Subhan Penggugat Gibran Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun untuk Damai: Harus Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.