Kasmudjo Mengaku Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, Kaget Digugat Karena Tidak Tahu Soal Ijazah
Dia pun menegaskan, dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi dan tidak pernah melihat skripsi Jokowi.
SERAMBINEWS.COM - Nama Ir. Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), turut tercantum dalam gugatan perdata yang diajukan terhadap keabsahan ijazah milik presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Padahal, Kasmudjo secara tegas menyatakan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi.
Gugatan ini diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat sekaligus pengamat sosial dari Makassar.
Seiring dengan bergulirnya polemik keaslian ijazah, Jokowi menemui Ir. Kasmudjo di Pogung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Joko Widodo berkunjung ke rumah Ir. Kasmudjo pada Selasa (13/05/2025).
Di dalam pertemuan tersebut, diungkapkan Kasmudjo, Joko Widodo tidak membahas terkait dengan ijazah.
Dia pun menegaskan, dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi dan tidak pernah melihat skripsi Jokowi.
Ir. Kasmudjo mengatakan pertemuan dengan Joko Widodo di rumahnya tersebut berlangsung sekitar 45 menit.
Selama pertemuan tersebut, Joko Widodo tidak membahas mengenai ijazah saat berkuliah di UGM.
"Nggak ada (obrolan soal ijazah), nggak sama sekali," ujar Ir. Kasmudjo dikutip dari Kompas.com.
Ir. Kasmudjo menyampaikan tidak mengetahui terkait dengan ijazah Joko Widodo.
Sehingga dirinya tidak dapat bercerita soal ijazah Jokowi.
Selain itu, Ir. Kasmudjo menuturkan bukan pembimbing skripsi Joko Widodo.
Dia menyebut, pembimbing skripsi Joko Widodo adalah Prof Sumitro.
"Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro, pembantunya ada sendiri, yang menguji ada sendiri," ungkapnya.
Ir. Kasmudjo mengungkapkan belum pernah melihat ijazah Joko Widodo.
"Saya merasa tidak tahu sama sekali kalau kaitanya dengan ijazah dan saya sama sekali belum pernah melihat ijazahnya itu seperti apa. Lha saya mau cerita apa," tuturnya.
Ir. Kasmudjo mengatakan Joko Widodo masuk kuliah di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980.
Joko Widodo kemudian lulus pada tahun 1985.
"Begini, Dia kan tahun 80 masuk, lulus 85. Saya sampai 83 itu masih IIIB. Dia mau lulus, (saya) IIIC. Itu kalau urusan dosen mengajar, hanya boleh jadi asisten atau pembantu dosen. Jadi kalau disuruh mengajar, tidak boleh sendirian," ungkapnya.
Selama menjadi asisten dosen tersebut Kasmudjo mendampingi beberapa dosen.
Sebab tujuan sebagai asisten tersebut dalam rangka untuk latihan.
Kasmudjo menyampaikan, selama Joko Widodo berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM tersebut, dirinya masih menjabat sebagai asisten dosen.
"Kalau selama Pak Jokowi kuliah, itu karena saya mendampingi, saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri," tuturnya.
Dikatakan Kasmudjo, saat mengajar di UGM, dirinya sudah menjadi golongan IIID atau IVA.
"Itu mungkin karena saya sebagai ketua lab yaitu yang berkaitan dengan non kayu dan mabel, saya mengajar di situ. Non kayu itu artinya produk-produk hutan yang selain dari kayu sama mabel," tuturnya.
Pada tahun 2014, Ir. Kasmudjo resmi memasuki masa purna tugas di Departemen Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan UGM.
Baca juga: Isi Obrolan Jokowi dan Kasmudjo Terbongkar, Tak Singguh Ijazah, Roy Suryo Tertawa
Digugat ke Pengadilan
Ir Komardin menggugat Kasmudjo soal ijazah milik Jokowi yang disebut benar asli.
Selain Kasmudjo, Komardin juga menggugat sejumlah pimpinan UGM ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, antara lain Rektor UGM, empat Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Ir Kasmudjo.
Gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.
"Benar, (penggugat) advokat atau pengamat sosial," kata Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).
Namun, Cahyono menyebutkan perkara tersebut masih dalam tahap awal.
Agenda sidang gugatan di pengadilan masih pemanggilan para pihak.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut.
Menurut Andi Sandi, meskipun detail gugatan belum dipelajari sepenuhnya, UGM siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Salinannya sudah kami terima dan masih kami pelajari gugatannya, itu terkait perbuatan melawan hukum," kata Andi Sandi.
Kasmudjo merupakan salah satu pihak yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, terkait ijazah Jokowi.
Menurut informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, gugatan ini diajukan oleh advokat sekaligus pengamat sosial, Komardin terhadap delapan tergugat, yakni:
Rektor Universitas Gadjah Mada
Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
Ir. Kasmojo (dosen pembimbing akademik Jokowi)
Alasan Komardin Menggugat Kasmudjo
Dalam keterangannya, Komardin mengungkapkan bahwa salah satu alasan ia menggugat Kasmudjo adalah karena sikap diam sang mantan dosen yang dinilai tak memberikan klarifikasi publik terkait ijazah Jokowi.
“Dia ini kan (Ir. Kasmudjo) tidak mau ngomong-ngomong juga, mestinya ngomong dia. Ini sembunyi kan, ini kan menjadi bola liar, kita ribut semua,” ujar Komardin, Rabu (14/5/2025).
Komardin berharap gugatan ini dapat memicu semua pihak terkait, termasuk Kasmudjo, untuk hadir memberikan penjelasan terbuka soal keabsahan ijazah tersebut.
“Biar pada semua hadir untuk menjelaskan nanti, oh begini betul, saya pembimbingnya. Ya kita istilahnya klarifikasi lah,” tambahnya.
Sikap UGM dan PN Sleman
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengonfirmasi bahwa perkara gugatan tersebut telah diterima dan saat ini dalam tahap pemanggilan para pihak.
Di sisi lain, Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan dan masih mempelajarinya.
“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.
Komardin dalam gugatannya menuntut ganti rugi sebesar Rp 69 triliun secara materiil dan Rp 1.000 triliun secara imateriil, yang disebutnya ditujukan untuk kepentingan negara.
Selain Kasmudjo, tergugat lainnya mencakup Rektor UGM, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga Kepala Perpustakaan fakultas tersebut.
Komardin berdalih bahwa polemik mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi telah menimbulkan kekisruhan nasional yang bahkan dinilainya berdampak terhadap pelemahan nilai tukar rupiah.
“Kalau ini tidak diselesaikan cepat nilai dolar terhadap Rupiah bisa 20 ribu, kalau sudah 20 ribu itu negara sudah kolaps,” ujarnya.
Sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dijadwalkan akan digelar pada 22 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Sleman.
Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi
Terpisah, polemik keaslian ijazah Jokowi telah bergulir di perisdangan.
Sidang lanjutan gugatan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025).
Agenda sidang adalah mediasi kaukus, yang dilakukan secara tertutup dengan mediator non-hakim, Profesor Adi Sulistiyono.
Adi Sulistiyono merupakan Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.
Mediasi dimulai dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Setelah itu, mediasi dilanjutkan dengan pihak tergugat.
Tergugat terdiri dari tergugat I Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Dalam pantauan Kompas.com, pihak tergugat, termasuk Jokowi, tidak hadir secara langsung dan diwakilkan kuasa hukum mereka.
Sebelumnya, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengungkapkan, secara prinsip, para tergugat diwajibkan untuk hadir secara langsung dalam mediasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
Baca juga: Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rizal Fadillah Siapkan Dokumen dan Video
"Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri prinsipal," kata Bambang Ariyanto.
Namun, ia juga menjelaskan, Pasal 6 dari peraturan tersebut memperbolehkan prinsipal untuk tidak hadir atau diwakilkan oleh kuasanya dengan beberapa ketentuan.
Seperti ketika prinsipal sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri atau dalam pengampuan.
Baca juga: Badan Pengelola Migas Aceh Gandeng BKKBN Menuju Predikat ZI WBK
Baca juga: VIDEO - PM Israel Tuding Presiden Prancis, Macron Mendukung Hamas
Baca juga: Berikan Layanan Kesehatan untuk Siswa, Pemerintah Abdya Launching Program Doto Saweu Sikula
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Beri Amnesti ke Hasto, Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Condong ke Megawati daripada Jokowi |
![]() |
---|
Dosen Unsam Langsa Latih Wanita Aceh Tamiang Inovasi Olahan Lidi Sawit |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Paonganan, Dosen yang Dipenjara Karena Hina Jokowi, Kini Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah? |
![]() |
---|
Abolisi Tom Lembong dan Hasto, Aksi Prabowo Bersih-bersih Wajah Hukum Peninggalan Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.