Berita Aceh Selatan

Diduga Sodomi 2 Anak Bawah Umur, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Lansia Saat Hendak Kabur

Pria lanjut usia atau lansia ini diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau sodomi dua anak laki-laki masih bawah umur di salah satu gampon

|
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KASUS SODOMI - Lansia tersangka pelecehan seksual atau sodomi dua anak bawah umur saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Sabtu (17/5/2025).  

Pria lanjut usia atau lansia ini diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau sodomi dua anak laki-laki masih bawah umur di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama salah satu Polsek jajarannya menangkap seorang pria berinisial D (60), Sabtu, (17/5/2025).

Pria lanjut usia atau lansia ini diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau sodomi dua anak laki-laki masih bawah umur di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dialami oleh dua  anak berstatus pelajar berusia 15 tahun dan tujuh tahun itu. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek terkait berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan segera melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, SI., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu mendapat informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke luar kota. 

“Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan. 

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya. 

Baca juga: Korban Kasus Penipuan Rumah Bantuan di Pidie Capai 24 Orang, Polisi Serahkan Berkas ke Jaksa

Petugas juga telah memeriksa saksi-saksi serta membawa korban untuk dilakukan visum et repertum.

Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Polres Aceh Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa," pungkasnya. (*)

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Tersangka Pungli Sopir Truk di Tapaktuan, Ini BB Diamankan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved