Berita Abdya

Enam Jukir Liar di Blangpidie Ditindak Satgas Anti Premanisme Polres Abdya, Terduga Pelaku Dibina

“Setelah kita tindak, mereka kita bina agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Wahyudi.

Editor: Saifullah
Serambi Indonesia/Masrian Mizani
TINDAK JUKIR LIAR - Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi menyebutkan, Satgas Anti Premanisme Polres Abdya menindak enam juru parkir (jukir) liar di Blangpidie. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menindak enam terduga juru parkir (jukir) liar di Desa Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

Penindakan itu dilakukan guna terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah hukum Polres Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi kepada Serambinews.com, Sabtu (17/5/2025), mengatakan, penindakan terhadap para terduga pelaku yang melakukan pungli berkedok parkir liar di Desa Kedai Siblah itu sudah mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Atas dasar itu, kita melakukan penindakan agar menjadi efek jera bagi terduga pelaku dan menjadi contoh bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan tersebut,” terang Kasat Reskrim. 

“Setelah kita tindak, mereka kita bina agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Wahyudi.

Menurut Wahyudi, penindakan terhadap tukang parkir liar ini penting dilakukan.

Selain menyalahi aturan juga menyebabkan kemacetan, mengganggu akses jalan, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pejalan kaki.

“Penindakan juru parkir liar ini juga dapat melindungi pendapatan daerah dari retribusi parkir resmi yang seharusnya masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Selama penindakan yang dilakukan Satgas Anti Premanisme Polres Abdya, kata Wahyudi, pihaknya memberikan pembinaan dan edukasi kepada terduga pelaku agar tidak melakukan praktik seperti parkir liar atau kutipan liar dalam bentuk apapun.

“Jika juga dilakukan, maka akan dilakukan tindakan tegas dan efektif sehingga terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi masyarakat Abdya,” ujarnya.

Dari penindakan yang dilakukan tersebut, beber Wahyudi, Satgas Anti Premanisme mengamankan barang bukti berupa nomor parkir dan uang tunai pecahan Rp 5.000 sebesar Rp 130 ribu.

“Menurut pengakuan mereka, setiap kendaraan sepeda motor dikutip sebesar Rp 5.000,” sebutnya. 

“Para terduga pelaku sudah kita berikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Alhamdulillah selama pelaksanaan giat ini berjalan kondusif dan terkendali,” pungkas Wahyudi.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved