Satria Arta Kecewa pada Pemerintah Usai Status WNI Dicabut, Bandingkan Nasibnya dengan Koruptor

Adapun pencabutan status WNI terhadap Satria itu didasari pada aturan yang berlaku di negara Indonesia.

Editor: Amirullah
istimewa
BIODATA Serda Satriya Arta Kumbara. Pecatan marinir TNI AL gabung militer Rusia. Ia mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL) bergabung menjadi tentara bayaran Rusia di Ukraina. (Istimewa) 

SERAMBINEWS.COM - Satria Arta kuak kekecewaan pada pemerintah usai status WNI dicabut.

Pecatan TNI AL itu pun membandingkan nasibnya dengan koruptor.

Seperti diketahui, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan, status Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap Eks Marinir TNI dengan nama Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia sudah Dicabut.

Adapun pencabutan status WNI terhadap Satria itu didasari pada aturan yang berlaku di negara Indonesia.

Adapun aturan yang dimaksud kata Supratman, dalam persoalan ini, Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing.

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

Menanggapi soal statusnya sebagai WNI dicabut, Satria mengungkapkan kekecewaanya lewat akun media sosialnya.

Satria mengaku nekat ke Rusia mencari nafkah untuk keluarganya.

"Gua begini karena sadar diri bukan circle Reza Arab, jadi nyari duit untuk keluarga ya seperti ini, aneh emang," kata Satria.

Ia pun menyinggung oknum yang maling uang malah dilindungi, sedangkan dirinya yang mencari uang sampai ke luar negeri malah diributkan.

PECATAN MARINIR - Mantan prajurit Marinir TNI AL Serda Satria Arta Kumbara menjadi perhatian di media sosial, karena menjadi pasukan bayaran Rusia untuk perang melawan Ukraina.
PECATAN MARINIR - Mantan prajurit Marinir TNI AL Serda Satria Arta Kumbara menjadi perhatian di media sosial, karena menjadi pasukan bayaran Rusia untuk perang melawan Ukraina. (HO)

"Agak laen emang negara konoha ini, yang sibuk maling duit rakyat dilindungi, yang rakyat nyarti duit di luar dengan passion dan skil sendiri diributin," terangnya.

"Yang maling duit rakyat pada aman-aman aja di dalam negeri," imbuhnya.

Diketahui, Satria telah dipecat dari satuan TNI AL karena desersi alias meninggalkan tugas sejak 13 Juni 2022.

Putusan itu dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadiran Satria

Selain dijatuhi putusan pemecatan, Satria juga dikenakan hukuman satu tahun penjara.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, kepada Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).

"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wira.

Status WNI Dicabut

Sebelumnya, status Warga Negara Indonesia (WNI)  Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia telah dicabut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.

"Terkait dengan satu orang, marinir ya, yang sudah disidang juga, dianggap desresi dan yang lebih fatal lagi karena melakukan, ataupun diduga ikut terlibat dalam kegiatan untuk aktif di militerasi," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Adapun aturan yang dimaksud kata Supratman, dalam persoalan ini, Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing.

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Baca juga: Langsa Diguyur Hujan Lebat Tengah Malam, Sejumlah Pohon Besar Tumbang ke Jalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved