Terungkap Oknum Pejabat Kemenag yang Peras Ustaz Khalid Basalamah, Segini Uang yang Disita

KPK Oknum Kementerian Agama (Kemenag) diduga melakukan pemerasan terhadap Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya dugaan pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) terhadap pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah.

Modus pemerasan itu terkait percepatan haji khusus, di mana jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama meski baru mendaftar. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oknum Kementerian Agama (Kemenag) diduga melakukan pemerasan terhadap Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah.

KPK menemukan, biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS). 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyinggung pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024. 

 “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.' Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

“Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” sambungnya.

Asep mengatakan, Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.

Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar. 

“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep.

“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ujarnya. 

Namun, kata Asep, uang tersebut dikembalikan kepada Khalid Basalamah karena oknum Kemenag itu ketakutan setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji. 

 “Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya. 

Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved