Sosok Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

Selain Ismatullah, tersangka lainnya yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS) dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/TribunBanten.com
3 TERSANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025). Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon, viral setelah video pemalakan proyek Rp5 triliun beredar. 

Dian mengatakan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

Kini, para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Dian.

Sementara itu, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan oleh penyidik, di antaranya yakni rekaman video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, serta tangkapan layar percakapan antara Muh Salim dengan Rufaji Jahuri.

"MS (Muh Salim) dan RJ (Rufaji Jahuri) yang mengindikasikan adanya ajakan untuk menemui PT Chengda dengan tujuan meminta proyek," imbuh Dian.

Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan.

Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Proses penyidikan berjalan dengan profesional tanpa intervensi atau dorongan pihak lain.

Adapun kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu (11/5/2025), yang mendapati unggahan video yang viral diduga sejumlah pengusaha di Cilegon yang berasal dari Kadin, HIPMI, dan HSNI, meminta jatah proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

Dari temuan tersebut, Polda Banten kemudian menerbitkan sprint penyelidikan.

Baca juga: Kalahkan Manchester City, Crystal Palace Juara Piala FA 2025

Baca juga: Kapan Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Tahap 2? Simak Jadwal Lanjutan dan Kisi-kisi Tes RBB BUMN

Baca juga: Simak, Larangan Jemaah Haji Saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved