Kemenaker Akan Segel Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Terbitkan SE untuk Berikan Sanksi Tegas
Menurutnya, SE ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hak para pekerjanya dengan menahan ijazah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja.
Wamenaker Immanuel Ebenezer berujar, SE akan diterbitkan pada Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, SE ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hak para pekerjanya dengan menahan ijazah.
"Kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edara. Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," ujar pria yang akrab disapa Noel di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Noel mengatakan, Kemenaker tengah menyoroti masih banyaknya perusahaan yang menahan ijazah para karyawannya. Bahkan, ada perusahaan yang meminta tebusan ke pekerja, jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Kemenaker berupaya untuk mengatasi persoalan tersebut melalui penerbitan SE. "Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," tutur Noel.
Noel menjelaskan, penerbitan SE merupakan langkah awal Kemenaker. Sebab, bukan tidak mungkin aturan tersebut akan diperkuat dengan menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya. Paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya," ucap Noel.
Noel menegaskan sekaligus memberi peringatan kepada pengusaha maupun perusahaan yang masih melakukan penahanan ijazah kepada para karyawannya. Sanksi tegas pun akan menanti bagi perusahaan yang masih 'bandel'.
"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara," tutur Noel.
Baca juga: Lisa Mariana Kecewa Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum: Hargai Pengadilan
Baca juga: FISIP USK Raih 2 Penghargaan IKU, Bukti Komitmen terhadap Kinerja Akademik dan Kolaborasi Tridharma
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Pemicu Jokowi Dilaporkan Soal Ijazah Palsu, Berawal dari Candaan 12 Tahun Lalu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ketua DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Kaji Kembali SE Terkait Bukti Lunas PBB-P2 |
![]() |
---|
PT Abdya Mineral Prima Diduga Serobot Lahan Warga, Wilayah Operasi 7 Desa |
![]() |
---|
Tanggapi Klarifikasi UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sebut Ambigu dan Tantang Rektor |
![]() |
---|
Konflik Lahan Warga & Perusahaan Memuncak, Bupati Al-Farlaky Pimpin Mediasi |
![]() |
---|
SOSOK Ova Emilia, Rektor UGM yang Menjamin Ijazah Jokowi Asli: Joko Widodo Adalah Alumni UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.