Kemenaker Akan Segel Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Terbitkan SE untuk Berikan Sanksi Tegas

Menurutnya, SE ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hak para pekerjanya dengan menahan ijazah.

Editor: Faisal Zamzami
kemnaker.go.id
SANKSI KE PERUSAHAAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja.

Wamenaker Immanuel Ebenezer berujar, SE akan diterbitkan pada Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, SE ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hak para pekerjanya dengan menahan ijazah.

 "Kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edara. Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," ujar pria yang akrab disapa Noel di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Noel mengatakan, Kemenaker tengah menyoroti masih banyaknya perusahaan yang menahan ijazah para karyawannya. Bahkan, ada perusahaan yang meminta tebusan ke pekerja, jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.

Kemenaker berupaya untuk mengatasi persoalan tersebut melalui penerbitan SE. "Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," tutur Noel.

Noel menjelaskan, penerbitan SE merupakan langkah awal Kemenaker. Sebab, bukan tidak mungkin aturan tersebut akan diperkuat dengan menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

 
"SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya. Paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya," ucap Noel.

 
Noel menegaskan sekaligus memberi peringatan kepada pengusaha maupun perusahaan yang masih melakukan penahanan ijazah kepada para karyawannya. Sanksi tegas pun akan menanti bagi perusahaan yang masih 'bandel'.

"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara," tutur Noel.

 

Baca juga: Lisa Mariana Kecewa Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum: Hargai Pengadilan

Baca juga: FISIP USK Raih 2 Penghargaan IKU, Bukti Komitmen terhadap Kinerja Akademik dan Kolaborasi Tridharma

Baca juga: Roy Suryo Ungkap Pemicu Jokowi Dilaporkan Soal Ijazah Palsu, Berawal dari Candaan 12 Tahun Lalu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved