Berita Aceh Timur

Konflik Lahan Warga & Perusahaan Memuncak, Bupati Al-Farlaky Pimpin Mediasi

"Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang dapat diakui kepemilikannya," tegas Bupati Aceh Timur.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/Maulidi Alfata
MEDIASI SENGKETA LAHAN - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky (insert) memimpin rapat mediasi terkait sengketa lahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron dan masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT Enamenam Agro Group di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketegangan atas sengketa lahan antara masyarakat dan PT Enamenam Agro Group memuncak.

Kondisi ini memaksa Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, turun tangan langsung memimpin mediasi antara warga dengan pihak perusahaan.

Konflik yang melibatkan lahan ratusan hektare tanah ini menjadi sorotan utama di Aceh Timur, menyentuh isu krusial antara hak-hak masyarakat dan investasi perusahaan. 

Pertemuan yang berlangsung alot di Aula Setdakab Aceh Timur pada Senin (25/8/2025), mempertemukan perwakilan masyarakat dari Gampong Sri Mulya dan Kecamatan Simpang Jernih dengan manajemen PT Enamenam.

Warga Sri Mulya menuntut kejelasan atas 200 hektare lahan transmigrasi yang diduga masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. 

Baca juga: Bupati Aceh TImur Al-Farlaky Mediasi Konflik Lahan Warga Seneubok Bayu dan PTPN I

Sedangkan warga Simpang Jernih berkonflik atas penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang tumpang tindih, mengakibatkan 50 hektare lahan perusahaan digarap oleh masyarakat.

Dalam suasana yang penuh ketegangan, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa penyelesaian hanya bisa dicapai melalui bukti dokumen otentik. 

"Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang dapat diakui kepemilikannya," tegas Bupati Aceh Timur.

Ia juga menekankan pentingnya investasi yang patuh pada aturan, demi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

Hasil mediasi ini membawa beberapa kesimpulan penting yaitu:

Baca juga: Sengketa Lahan Belum Usai, Kuasa Hukum Warga Seneubok Bayu Desak PTPN I Buka Dokumen HGU 1972

HGU perusahaan itu sesuai  luas HGU PT Enamenam dipastikan sesuai dengan data BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebesar 438 hektare. 

Solusi ganti rugi terkait 50 hektare lahan yang terlanjur digarap warga, PT Enamenam diminta untuk memberikan ganti rugi atas tanaman yang sudah ada. 

Jika tidak memungkinkan, opsi kemitraan diusulkan, di mana perusahaan akan menjadi "ayah angkat" bagi para petani penggarap.

Bupati memerintahkan tim Pemkab Aceh Timur dan BPN untuk kembali melakukan pengukuran di lokasi transmigrasi dengan pengawalan Muspika, demi memastikan kejelasan batas lahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved