Breaking News

Berita Simeulue

Rawan Penyelewengan, RSUD Simeulue Diminta Batalkan 4 Paket Rehabilitasi Gedung Senilai Rp 13,5 M 

"Karena pekerjaan tersebut dinilai pekerjaan komplek yang semestinya dilakukan secara tender terbuka," kata Nasruddin, Senin (19/5/2025).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambines.com
RSUD Simeulue Diminta batalkan 4 paket rehabilitasi gedung Ssnilai Rp 13,5 miliar lewat e-purchasing. 

"Karena pekerjaan tersebut dinilai pekerjaan komplek yang semestinya dilakukan secara tender terbuka," kata Nasruddin, Senin (19/5/2025).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinilai rawan terjadi penyelewengan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue diminta untuk membatalkan empat paket rehabilitasi gedung dan kantor senilai Rp 13,5 miliar yang dilakukan melalui metode E-Purchasing.

Koordinator, Transparansi Tender Indonesia (TTI) Aceh, Nasruddin Bahar, mengatakan, dari data yang ia dapat melalui SiRUPP LKPP Kabupaten Simeulue, terdapat empat paket pekerjaan konstruksi.

Paket tersebut terbagi dalam empat item pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Simeulue dengan nilai masing-masing Rp 9,304 miliar, Rp 2,499 meliar, Rp 788,8 juta dan Rp 499,9 juta yang bersumber dari anggaran APBD.

Menurutnya, paket Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Gedung dan Kantor pada RSUD Kabupaten Simeulue tidak memenuhi syarat dilakukan secara E-purchasing.

"Karena pekerjaan tersebut dinilai pekerjaan komplek yang semestinya dilakukan secara tender terbuka," kata Nasruddin, Senin (19/5/2025).

Pasalnya, pada paket Konstruksi Gedung terdapat banyak item pekerjaan seperti, pekerjaan pondasi, pekerjaan lantai,pekerjaan dinding, plafon hingga pekerjaan Elektrikal Mekanikal yang dihitung sesuai dengan analisa harga satuan.

Baca juga: Pj Bupati Teuku Reza Fahlevi Ganti Plt Direktur RSUD Simeulue

Ia mengatakan, pekerjaan konstruksi yang dilakukan secara E Purchasing hanya terbatas untuk pekerjaan jalan dan jembatan saja.

"Meskipun pekerjaan konstruksi bisa dilakukan dengan cara E-purchasing, tapi tetap saja menggunakan sistem Mini Kompetisi bukan sistem negosiasi," ungkapnya.

Meskipun Metode E-Purchasing diklaim sebagai metode yang paling aman dari korupsi ternyata tidak, masih ada celah untuk bermain, sehingga persekongkolan antara Penyedia dengan PPK dengan mudah dilakukan.

"Jika PPK atau KPA menggunakan metode negosiasi pada pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi, maka disitulah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum," pungkasnya. (*)

Baca juga: RSUD Simeulue Cicil Utang, Kekosongan Obat sudah Teratasi


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved