Aceh Besar
Tim Lebah Polsek Darussalam “Sengat” Preman Pungli, Sering Minta Setoran ke Pedagang di Aceh Besar
Mereka yakni dua pria berusia renta berinisial MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar itu diamankan karena diduga melakukan pungli...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Lebah Polsek Darussalam kembali “menyengat” diduga preman yang sering meminta setoran atau pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang sekitar lingkar kampus, tepatnya di Gampong Tanjung Selamat, Aceh Besar, Minggu (18/5/2025).
Mereka yakni dua pria berusia renta berinisial MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar itu diamankan karena diduga melakukan pungli dan telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Para pedagang wajib menyetor sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar dapat berjualan di lokasi tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, MA dan SF tertangkap tangan saat sedang mengutip uang dari sejumlah pedagang.
"Setelah menerima informasi dari warga, kita langsung bertindak dengan memantau di lokasi. Saat sedang mengutip itulah, pelaku kita amankan," ujar Iptu Adam kepada Serambi, Senin (19/5/2025).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas ikut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 35 ribu yang dikutip dari para pedagang. Keduanya pun digiring ke Mapolsek Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
Akui Sudah 3 Tahun Lakukan Pungli
Kepada polisi, mereka mengaku telah mengutip uang ini selama tiga tahun belakangan. Dalam sehari, MA dan SF memperoleh sekitar Rp 60 ribu atau bahkan lebih, dari setoran para pedagang.
"Dalam seminggu bisa terkumpul kurang lebih hingga Rp 450 ribu, hasil dari kutipan ini mereka bagi rata yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Iptu Adam.
Meski terbukti melakukan hal yang tergolong aksi premanisme, MA dan SF tak ditahan. Namun, mereka membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal yang sama ke depan.
"Hanya kita berikan pembinaan agar tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan, selain itu mereka juga dikenakan wajib lapor," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.