AKP Hariyadi Tersangka Pembunuh Darso Ditahan Kejari Semarang, Masih Berstatus Anggota Polisi
AKP Hariadi, tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Darso, warga Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman 10 tahun penjara.
SEMARANG - AKP Hariadi, tersangka kasus penganiayaan terhadap Darso, seorang warga Kota Semarang, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025).
AKP Hariadi, tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Darso, warga Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Mantan Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta itu dijadikan tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada Darso.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan.
"Tahap 2 hari ini mengenai penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang disangka melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Sarwanto di Kejari Semarang, Selasa (20/5/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
Hariadi mengenakan rompi oranye dan diborgol, serta didampingi kuasa hukumnya.
"Hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng ke jaksa di Kejati Jateng maupun Kejari Kota Semarang," lanjut dia.
Sejumlah barang bukti juga turut diserahkan, mulai dari 9 ponsel, 1 mobil Avanza beserta STNK, serta dokumen administratif dari internal kepolisian.
"Kemudian satu lembar fotokopi legalisasi surat keputusan nomor 103 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kepolisian Polresta Jogja," ungkap Sarwanto.
Baca juga: Oknum Polisi dari Level Atas hingga Bawah Banyak Pakai Narkoba, Anggota DPR: Kejahatan Terorganisasi
Masih Berstatus Anggota Polisi
Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang, Hariyadi masih berstatus sebagai anggota Polri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (20/5/2025).
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sunarto.
"Iya (masih anggota Polri) karena memang apa yang dilakukan Pak Haryadi harus dibuktikan dulu di pidana umumnya," beber Sunarto kepada Tribun di Kantor Kejari Semarang.
Menurutnya, keputusan itu sudah benar agar kasus hukumnya tidak bias.
"Jadi jangan sampai putusan etik akan mempengaruhi pidana umumnya," ungkapnya.
Di sisi lain, pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor memprotes keras atas belum disidang etiknya AKP Hariyadi.
Menurutnya, tersangka sudah seharusnya disidang etik terlebih dahulu dengan sanksi putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.
"Harapan keluarga korban seperti itu. Sebab, tersangka ini telah menghilangkan nyawa seseorang yang masuk kategori pelanggaran berat," katanya kepada Tribun.
Namun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) malah tak kunjung melakukan sidang etik terhadap Hariyadi.
Antoni khawatir Hariyadi yang masih berstatus sebagai polisi bakal menguntungkannya dalam proses pidana umum.
"Seharusnya disidang etik dulu, baru pidana umumnya diproses," paparnya.
Sebaliknya, kelima bawahan dari Hariyadi sudah dilakukan sidang etik.
Kelima polisi tersebut meliputi:
1-Iswadi yang dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi (penurunan jabatan) selama 3 tahun.
2-Abdul Mutolib patsus 30 hari, demosi 4 tahun.
3-Nanang Jatmiko patsus 30 hari, demosi 2 tahun.
4-Tri Yuliana patsus 30 hari, demosi 2 tahun.
5.Taufiq patsus 30 hari, demosi 3 tahun.
Antoni menyebut, istri Darso bernama Poniyem telah memberikan keterangan dalam sidang etik kelima polisi tersebut melalui layanan rapat online Zoom pada Selasa 22 April 2025.
"Keluarga korban belum pernah mendapatkan informasi soal pelaksanaan sidang etik bagi tersangka Hariyadi," terangnya.
Sementara, Tribun telah mengkonfirmasi soal status Hariyadi yang masih berstatus sebagai anggota Polri ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Ihsan. Namun, upaya Tribun belum direspon.
Siap Disidang
-Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang ,AKP Hariyadi memberikan tanggapan ketika dirinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
"Terima kasih," ujar Hariyadi ketika Tribun meminta tanggapan soal kasus yang menjeratnya, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).
Hariyadi juga mengaku sehat selama menjalin proses hukum tersebut.
"Ya sehat," ujarnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta itu bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Semarang, Jalan Dr Cipto.
Pengacara AKP Hariyadi, Sunarto menyebut, kliennya sudah siap dalam menghadapi persidangan kasus tersebut.
"Kami meyakini bahwa klien kami akan mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan sesuai hukum yang berlaku," katanya kepada Tribun.
Pihaknya juga mengklaim, bakal membuka fakta-fakta baru dalam persidangan.
"Membuka fakta baru itu pasti tapi nanti ya di persidangan. Ini biar berjalan dulu," bebernya.
Sementara pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, bakal mengawal proses persidangan agar sesuai dakwaan sebagaimana yang diinginkan.
"Kami akan kawal terus," jelasnya.
Meskipun menilai kasus ini masih seusia dengan jalur hukum, Antoni menyayangkan polisi belum membuka hasil ekshumasi (hasil autopsi bongkar makam) kepada masyarakat.
Pihak keluarga hanya mendapatkan keterangan secara lisan dari kepolisian.
"Informasinya ada kekerasan akibat benda tumpul.Di kening, dada dan perut," tuturnya.
Kronologi Kasus
Proses ekshumasi jasad Darso di TPU Tempat Pemakaman Umum Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)
Sebagaimana diberitakan, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.
Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.
Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.
Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.
Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.
Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).
Kemudian polisi melakukan olah TKP di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).
Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.
Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.
Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 11 Februari 2025.
Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat,21 Februari 2025.
Baca juga: Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara, Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Baca juga: Perjalanan Cinta Najwa Shihab dan Ibrahim Sjarief Assegaf yang Kini Meninggal, Berawal dari Kampus
Baca juga: Roy Suryo Dicap Ngarang Soal Ijazah Jokowi Palsu, Teman Joko Widodo Beri Pengakuan: Saya Yakin
Artikel ini sudah tayang di TribunJatim
Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.