Bawa 1 Kg Sabu ke Jawa, Kurir Wanita Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara, Sempat Dijanjikan Rp50 Juta

Kasus ini berawal saat Nuraini dihubungi oleh seorang pria bernama Ijal (kini buron/DPO) pada Jumat (27/8/2024) untuk mengantar paket sabu ke Pulau

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Generate by AI
ILUSTRASI KURIR PAKET - Bawa 1 Kg Sabu ke Jawa, kurir wanita asal aceh divonis 18 tahun penjara, sempat dijanjikan Rp50 Juta. 

SERAMBINEWS.COM - Nuraini alias Nur, wanita berusia 53 tahun asal Kabupaten Bireuen, harus menerima kenyataan atas hukuman dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepadanya.

Ia divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hukuman terebut dijatuhkan terhadap Nur setelah ia terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Vonis hukuman terhadap Nur dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian, dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025) sore.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraini alias Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Erianto Siagian, sebagaimana dilansir dari pemberitaan Tribun Medan, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun

Koronologi penangkapan

Kasus ini berawal saat Nuraini dihubungi oleh seorang pria bernama Ijal (kini buron/DPO) pada Jumat (27/8/2024) untuk mengantar paket sabu ke Pulau Jawa.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta atas pekerjaan tersebut.

Singkat cerita, keesokan harinya yaitu Sabtu (28/8/2024), Nuraini menerima paket berisi barng haam tersebut dari seorang.

Paket tersebut diterima Nuraini di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam No. 8B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Namun, aksinya segera digagalkan. 

Tidak lama setelah menerima paket tersebut, Nuraini ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara. 

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Baca juga: Kurir Diringkus di Aceh Timur, Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi

Hukuman lebih ringan dari tuntutan seumur hidup

Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan.

Sebelumnya JPU menuntut Nur dengan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved