Narkoba
Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun
Kasus ini berawal saat Nuraini dihubungi oleh seorang pria bernama Ijal (kini buron/DPO) pada Jumat (27/8/2024) untuk mengantar paket sabu ke Pulau
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap salah seorang wanita asal Aceh.
Ialah Nuraini alias Nur, wanita berusia 53 asal Kabupaten Bireuen.
Hukuman terebut dijatuhkan terhadap Nur setelah ia terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian, dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraini alias Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Erianto Siagian, sebagaimana dilansir dari pemberitaan Tribun Medan, Selasa (20/5/2025).
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Nur dengan denda sebesar Rp 2 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama enam bulan (subsider).
Baca juga: Kurir Diringkus di Aceh Timur, Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi
Diringkus saat menerima paket
Kasus ini berawal saat Nuraini dihubungi oleh seorang pria bernama Ijal (kini buron/DPO) pada Jumat (27/8/2024) untuk mengantar paket sabu ke Pulau Jawa.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta atas pekerjaan tersebut.
Singkat cerita, keesokan harinya yaitu Sabtu (28/8/2024), Nuraini menerima paket berisi barng haam tersebut dari seorang.
Paket tersebut diterima Nuraini di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam No. 8B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Namun, aksinya segera digagalkan.
Tidak lama setelah menerima paket tersebut, Nuraini ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Baca juga: Terungkap Identitas Kurir Korban Laka Lantas di Matang Seulimeng Langsa Barat, Ini Nama & Alamatnya
Hukuman lebih ringan dari tuntutan seumur hidup
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran 1.040 Gram Sabu, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
BNN Kota Lhokseumawe Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba |
![]() |
---|
Narkoba Jenis Baru Incar Korban, Kepala BNNP Aceh: Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Lain |
![]() |
---|
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.