Berita Banda Aceh

Belum Ada Jalur Khusus, Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya di Aceh

"Jadi di Aceh dilarang dioperasionalkan di jalan raya. Hanya boleh di lajur khusus atau kawasan tertentu sepertu pemukiman, wisata, dll.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/FIRDHA USTIN
ILUSTRASI - Pengunjung lapangan Blang Padang, Banda Aceh menikmati sepeda listrik, Minggu (31/12/2023) 

"Jadi di Aceh dilarang dioperasionalkan di jalan raya. Hanya boleh di lajur khusus atau kawasan tertentu sepertu pemukiman, wisata, dll. Ketentuan lain dalam penggunaan ada dalam permenhub," ungkapnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan bahwa sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya di Aceh.

Pelarangan itu dilakukan, lantaran saat ini jalan raya di Aceh belum mempunyai jalur khusus sepeda listrik.

"Saat ini tercatat lumlah laka yang melibatkan sepeda listrik 10 kejadian dan tiga diantaranya meninggal dunia," kata Iqbal, Selasa (20/5/2025).

Penggunaan sepeda listrik di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permenhub No. 45 Tahun 2020, kecepatan maksimal sepeda listrik tersebut 25 km/jam dan eajib dilengkapi lampu, reflector, klakson, dan sistem rem.

Usia minimal pengguna 12–15 wajib didampingi orang dewasa dan memakai helm.

Namun, realitanya saat ini banyak anak-anak sekarang yang membawa sepeda listrik di jalan raya.

Baca juga: Ribuan Warga Ikut Jalan Santai HAB Ke-79 Kemenag Aceh Besar di Jantho, Hadiah Utama Sepeda Listrik

Dikatakan Iqbal, pelarangan itu dilakukan lantaran saat ini jalan raya di Aceh belum menyiapkan jalur khusus sepeda, sesuai ketentuan penggunaan sepeda listrik yang di atur permenhub no 45 tahun 2020.

"Jadi di Aceh dilarang dioperasionalkan di jalan raya. Hanya boleh di lajur khusus atau kawasan tertentu sepertu pemukiman, wisata, dll. Ketentuan lain dalam penggunaan ada dalam permenhub," ungkapnya.

Selain itu juga, perbedaan spesifikasi, karakteristik jalan serta kecepatan dijalan raya menjadi pertimbangan kenapa sepeda listrik di larang di Aceh.

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum yang dipadati kendaraan bermotor tidak diperbolehkan untuk menghindari risiko kecelakaan, akibat perbedaan kecepatan dan karakteristik kendaraan.  

Meskipun Permenhub No. 45 Tahun 2020 mengatur spesifikasi dan penggunaan sepeda listrik, peraturan ini belum menetapkan sanksi khusus bagi pelanggaran.

 Namun, pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved