Berita Banda Aceh
Belum Ada Jalur Khusus, Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya di Aceh
"Jadi di Aceh dilarang dioperasionalkan di jalan raya. Hanya boleh di lajur khusus atau kawasan tertentu sepertu pemukiman, wisata, dll.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran, penyitaan sepeda, atau denda administratif.
Penggunaan sepeda listrik di Indonesia diatur untuk menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Penting bagi pengguna untuk mematuhi spesifikasi teknis, persyaratan pengguna, serta jalur dan area penggunaan yang telah ditetapkan.
"Meskipun belum ada sanksi khusus dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020, pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan UU LLAJ," jelasnya.
Penindakan dapat dilakukan dengan tilang terhadap pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti helm, ugal-ugalan, menerobos apill, rambu dan marka jalan.
"Jadi kenapa dilarang di Aceh karena di Aceh belum ada jalur khusus untuk sepeda listrik," pungkasnya.(*)
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Undi 5 Sepeda Listrik untuk Konsumen Wajib Pajak, Ini Daftar Pemenangnya
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi
Persiapan Touring, Komunitas Motor Dibekali Pelatihan Bantuan Dasar |
![]() |
---|
Usung SUNCOVE, Mahasiswa Teknik Mesin USK Raih Juara II Nasional di Sumbar |
![]() |
---|
Awas! Nama & Foto Ketua PWI Aceh Dicatut, Modus Baru Masih Mengincar Korban |
![]() |
---|
Ibu-Ibu Aceh Diajari Masak Hemat ala Dapur Cerdas Inflasi, Solusi Saat Harga Cabai Melonjak |
![]() |
---|
SAQURA FEST 2025 Hadirkan Wajah Baru Pendidikan Qur’ani yang Menyenangkan di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.