Berita Viral

Heboh Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ternyata Berawal dari Candaan Bareng Mahfud MD 

"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi," uja

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI- Presiden RI ke 7, Joko Widodo kembali diterpa isu soal ijazah palsu, Sabtu (22/3/2025). Isu ini merebak di X atau Twitter sejak beberapa hari lalu. 

"Dari mana mas, yang ijazah mas ambil," tanya Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Sempat gelagapan, Roy Suryo pun beralasan kalau ia menyatakan ijazah Jokowi palsu berdasarkan skripsi.

Baca juga: Dian Sandi Pengunggah Pertama Foto Ijazah Jokowi Diperiksa Polisi, Sempat Murka ke Roy Suryo

"Kan ijazah kita pastikan dari ketika skripsinya itu tidak benar, berarti ijazahnya pasti tidak benar," kilah Roy Suryo.

Yakup Hasibuan pun mencecar sumber ijazah yang dianalisis Roy Suryo, bukan skripsi.

"Bukan, mas kan menganalisa ijazah. Ada fotonya katanya tidak sesuai, itu dari mana?," tanya Yakup lagi.

Akhirnya Roy Suryo pun mengaku bahwa ia mendapatkan foto itu dari media sosial.

"Oke, itu tadi dari seseorang yang menuliskan (di media sosial), katanya dia mendapatkan langsung dari Pak Jokowi," kata Roy Suryo yakin.

Apa Kata Ahli Forensik?

Praktisi dan ahli forensik dokumen, Raden Hendro, menjelaskan, obyek dokumen yang berupa salinan atau fotokopi, hasil pindai atau scan, dan bentuk PDF tidak dapat diperiksa secara forensik karena mudah direkayasa.

Pendapat itu disampaikan Raden Hendro dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV yang  membahas uji forensik ijazah Jokowi, Jumat (9/5/2025).

Hendro menjawab pertanyaan mengenai kabar yang menyebutkan bahwa ada perbedaan jenis font dan bentuk pada foto ijazah Jokowi yang beredar di dunia maya.

“Jadi begini, obyek dokumentasi itu kalau misalnya barang buktinya adalah fotokopi, scan atau PDF, itu tidak bisa diperiksa forensik karena itu dokumen yang mudah direkayasa,” ujarnya, dilansir dari TribunMedan.

“Sekali lagi, fotokopi, lindasan karbon, scan, dan PDF, itu tidak bisa diforensik, karena apa? Itu dokumen yang mudah direkayasa,”jelas dia lagi.

Dokumen yang dapat dilakukan uji laboratorium forensik sebagai alat bukti, kata Hendro, adalah dokumen asli yang valid dan berbentuk fisik.

Baca juga: Mustoha Iskandar Teman Seangkatan Tertawa Ijazah Jokowi Dituding Palsu, Ungkap Bukti Foto Kelulusan

“Jadi yang diperiksa adalah yang benar-benar valid, secara fisik, kita sentuh, kita lihat, kita cium, kita raba, maka kita periksa,"ujarnya.

“Teman-teman kita di labfor itu kalau ada kasus fotokopi itu pasti ditolak, ada kasus scan PDF pasti ditolak, karena dokumen itu dokumen yang mudah direkayasa,” ucapnya kemudian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved