Rabu, 29 April 2026

6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah Ditangkap Polisi, Terungkap Perannya

Polisi menangkap enam orang pelaku terkait grup di media sosial Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
INSES - Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform X dan Instagram.  

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform X dan Instagram. 

Warganet membagikan tangkapan layar yang menampilkan sejumlah unggahan bertema inses atau hubungan sedarah.

Grup itu memiliki ribuan anggota. 

Seperti diketahui grup Facebook tersebut berisi konten penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri atau inses

Polisi menangkap enam orang pelaku terkait grup di media sosial Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menangkap nema pelaku penyebar konten grup "Fantasi Sedarah" di Facebook pada Selasa (20/5/2025).

Grup Facebook Fantasi Sedarah adalah grup yang membagikan konten pornografi inses, yakni hubungan seksual sedarah yang melanggar hukum adat, agama, dan berdampak buruk bagi kesehatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Dittipidsiber Bareskrim bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku," ujarnya, dikutip dari KompasTV.  

Seluruh pelaku kini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.

Baca juga: Kemenag Ingatkan Bahaya Fantasi Sedarah: Tak Hanya Fikih, Ini Masalah Sosial dan Psikologis

 Peran pelaku penyebar grup Fantasi Sedarah di Facebook

Di kesempatan yang sama, Truno membeberkan peran enam pelaku tindak penyebaran konten pornografi tersebut.

 "Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, yakni perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, bakal menindak tegas pelaku penyebar konten pornografi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved