6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah Ditangkap Polisi, Terungkap Perannya
Polisi menangkap enam orang pelaku terkait grup di media sosial Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform X dan Instagram.
Warganet membagikan tangkapan layar yang menampilkan sejumlah unggahan bertema inses atau hubungan sedarah.
Grup itu memiliki ribuan anggota.
Seperti diketahui grup Facebook tersebut berisi konten penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri atau inses.
Polisi menangkap enam orang pelaku terkait grup di media sosial Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menangkap nema pelaku penyebar konten grup "Fantasi Sedarah" di Facebook pada Selasa (20/5/2025).
Grup Facebook Fantasi Sedarah adalah grup yang membagikan konten pornografi inses, yakni hubungan seksual sedarah yang melanggar hukum adat, agama, dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Dittipidsiber Bareskrim bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku," ujarnya, dikutip dari KompasTV.
Seluruh pelaku kini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.
Baca juga: Kemenag Ingatkan Bahaya Fantasi Sedarah: Tak Hanya Fikih, Ini Masalah Sosial dan Psikologis
Peran pelaku penyebar grup Fantasi Sedarah di Facebook
Di kesempatan yang sama, Truno membeberkan peran enam pelaku tindak penyebaran konten pornografi tersebut.
"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, yakni perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, bakal menindak tegas pelaku penyebar konten pornografi.
| Waspada! Akun Facebook Palsu Catut Nama Gubernur Aceh Mualem Tawarkan Bantuan |
|
|---|
| Jadwal Laga Terakhir Grup A Piala Asia Futsal 2026: Indonesia vs Irak, Perebutan Puncak Klasemen |
|
|---|
| Penipu Catut dan Palsukan Facebook Bupati Nagan Raya, TRK Imbau Warga Waspada |
|
|---|
| Haji Uma Guyon ke Wamen Komdigi Nezar Patria soal Facebooknya Sempat Diblok di Rapat Komite I DPD RI |
|
|---|
| Cerita Farida Nurhan Buka-bukaan Soal Penghasilan: Facebook & TikTok Live 3 Kali Lipat dari YouTube |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Grup-Facebook-bernama-Fantasi-Sedarah.jpg)