Nagan Raya
Pansus DPRK Nagan Raya dan Pemkab Rampungkan Raqan RPJP 2025-2045, Dibahas hingga Dini Hari
Beberapa OPD mendapat koreksi dari Tim Pansus karena dinilai sasaran pokok yang tertuang dalam draf Raqan RPJP masih belum...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nagan Raya kembali melakukan pembahasan rancangan Qanun Nagan Raya, di Gedung Dewan, Selasa (20/5/2025).
Pembahasan hingga Rabu (21/5/2025) dini hari dipimpin KetuaTim Pansus Zulkarnain SH dengan membahas Raqan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten (RPJPK) Tahun 2025-2045.
Turut hadir Ketua Pansus DPRK Zulkarnain, anggota Pansus HT Zulkarnaini SSos dan Junid Arianto.
Dari eksekutif hadir Asisten II Amran Yusnus MT, Kepala Bappeda Rahmatullah, SSTP MSi, Kepala BPKD, Kadisbun, Kadistannak, Kepala DPMPTSP serta sejumlah OPD lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Zulkarnain meminta Kepala Bappeda Nagan Raya untuk memaparkan resume RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045.
Dalam pemaparan tersebut, Kepala Bappeda Rahmatullah SSTP MSi menyampaikan secara umum seputar skenario penyusunan Raqan RPJP yang mencakup seluruh sektor pembangunan Nagan Raya yang direncanakan untuk 20 tahun kedepan, mulai dari gambaran umum kondisi daerah saat ini dari aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum.
Kepala Bappeda juga memaparkan tentang visi misi Kabupaten Nagan Raya yang telah diselaraskan dengan Visi misi nasional dan visi misi Aceh yang tertuang dalam arah kebijakan pembangunan Nagan Raya tahun 2025-2045.
Ketua Pansus DPRK juga memberi kesempatan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempresentasikan arah kebijakan pembangunan sesuai dengan ruang lingkup masing-masing.
Beberapa OPD mendapat koreksi dari Tim Pansus karena dinilai sasaran pokok yang tertuang dalam draf Raqan RPJP masih belum jelas sehingga tidak menjawab berbagai persoalan pembangunan kedepan.
Tim Pansus juga menekankan terkait dengan kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan menopang kemandirian pembangunan daerah ke depan.
"Salah satunya peranan perusahaan BUMD di segala sektor bisnis seperti pertambangan, hilirisasi produk perkebunan dan pertanian, dan lain-," kata Zulkarnain.
Selanjutnya Tim Pansus dan OPT terkait akan melakukan rapat evaluasi dengan Bappeda Provinsi Aceh sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPRK Nagan Raya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRK-Nagan-Raya-dan-Pemkab-bahas-Raqan-RPJP.jpg)