Berita Bireuen

Polres Bireuen Tangkap 4 Pelaku Dugaan Pencurian Sepeda Motor

ada dua kasus curanmor yang berhasil diungkap pihaknya dalam pelaksanaan Operasi sikat Seulawah 2025

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Empat pelaku dugaan pencurian sepeda motor terjadi beberapa hari lalu diamankan ke Polres Bireuen bersama barang bukti dua hari lalu 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Aparat penegak hukum Polres Bireuen melalui tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda dalam rentang waktu berbeda.

Petugas juga berhasil mengamankan empat orang diduga sebagai pelaku.  

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK M Med Kom  melalui Kasat Reskrim, Iptu IPTU Jeffryandi STrK SIK, Rabu (21/5/2025)  mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan dari korban dan hasil pengembangan. 

Disebutkan, ada dua kasus curanmor yang berhasil diungkap pihaknya dalam pelaksanaan Operasi sikat Seulawah 2025.

Kasus pertama kata Kasat Reskrim, kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu (14/5/2025) terjadi di Desa Sagoe, Peusangan Bireuen. 

Baca juga: Warga Aceh Disekap dan Disiksa di Kamboja, Berawal Diajak Teman untuk Bekerja, Haji Uma Bertindak

Dalam kasus tersebut, satu  unit sepeda motor merk Honda Jenis Vario tahun 2015 hilang digondol pelaku pencuri. 

Korban membuat laporan ke Polres Bireuen, berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim
melakukan pengembangan, memintai keterangan sejumlah skai. 

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi serta pengembangan, tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tersebut, dua orang pelaku ditangkap yaitu FS (31) warga Desa Sagoe, Peusangan dan MD (28), warga
Desa Panggoi, Muara Dua Lhokseumawe, mereka ditangkap, Kamis (15/5/2025) di kawasan Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe. 

“Ada satu lainnya berinisial B diduga sebagai penadah status DPO,” ujarnya.

Selanjutnya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (16/5/2025) yang terjadi di Desa Juli Cot Meurak Kecamatan Juli, satu unit sepmor merk Honda Jenis Beat warna putih merah tahun 2015 hilang
dicuri. 

Baca juga: Lebih dari 135 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, PPIH: Jaga Fisik dalam Cuaca Panas

Usai sepeda motor hilang, korban segera membuat laporan ke Polres Bireuen. 

Dari hasil olah TKP dan keterangan dari korban, tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua pelaku. 

Kedua pelaku yaitu H (37) warga Aceh Timur dan IH (36) warga Kabupaten Gayo Lues, keduanya ditangkap di Kabupaten Gayo Lues dengan barang bukti sepmor hasil curian. 

Ke empat pelaku sudah diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut, mereka melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Baca juga: Biadab, tak Henti-hentinya Israel Serang Rumah Sakit di Gaza Pakai Drone

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved