Berita Abdya

Tragis! Niat Berobat, Remaja Putri Ini Justru Jadi 'Budak Nafsu' Dukun Bejat hingga Hamil 4 Bulan

Bagaimana tidak, sang dukun malah menjadikan korban sebagai 'budak nafsu' yang dirudapaksa berkali-kali hingga sang pasien hamil 4 bulan.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Kompas.com
DUKUN RUDAPAKSA PASIEN - Ilustrasi dukun mengobati pasien. Seorang dukun di Abdya diduga merupaksa pasiennya yang masih di bawah umur sehingga hamil 4 bulan, namun kandungannya justru digugurkan dengan ramuan khusus. 

Laporan Masrian Mizani | Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Nasib tragis menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Banda Aceh.

Niat hatinya ingin mengobati penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya dengan metode pengobatan alternatif, endingnya justru sangat menyedihkan.

Pasalnya, dukun yang didatanginya dan diharapkan bisa menjadi solusi atas penyakitnya tersebut, ternyata justru seorang 'predator' seksual.

Bagaimana tidak, sang dukun malah menjadikan korban sebagai 'budak nafsu' yang dirudapaksa berkali-kali hingga sang pasien hamil 4 bulan.

Bejatnya lagi, bukannya bertanggung jawab atas janin dalam perut sang remaja putri, pelaku justru menggugurkan kandungan korban dengan menggunakan ramuan khusus.

Ironisnya, prilaku bejat sang dukun cukup lama tersimpan rapi dan tidak terbongkar lantaran korban diduga dalam pengaruh si pelaku sehingga tidak bisa menceritakan perbuatan bejat si dukun.

Baru setelah jimat pemberian sang dukun kepada korban dibuang oleh orangtua sang remaja putri, perbuatan bejat pelaku terbongkar usai korban seperti tersadar kembali dan bisa menceritakan semua prilaku 'setan' si dukun

Alhasil, dukun asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68), itu pun dicipuk pihak kepolisian setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polda Aceh.

Cerita tragis dan memilukan ini terungkap setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Erlina Rosa, SH didampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).

Saat pelimpahan berkas kasus tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa menyebutkan, korban yang merupakan remaja putri berusia 15 tahun, merupakan warga Kota Banda Aceh

Ia menjalani pengobatan di rumah SF pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya. 

“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina.

Setiba di rumah dukun tersebut, beber Erlina, korban diberikan obat berupa minuman (air yang sudah dirajah).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved