Berita Abdya

Polda Aceh Limpahkan Kasus Abu Perlak Dukun Cabul di Abdya ke Kejati Aceh

Seorang dukun Abu Perlak (68) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, bahkan kandungan korban juga digugurkan oleh duku

Editor: mufti
Net
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, bahkan kandungan korban juga digugurkan oleh dukun tersebut menggunakan ramuan.

Hal itu diketahui setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Erlina Rosa SH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, di kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).

Saat pelimpahan berkas kasus tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya. JPU Kejati Aceh, Erlina Rosa menyebutkan, korban sebut saja Bunga (15) merupakan warga Kota Banda Aceh. Ia menjalani pengobatan di rumah SF pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya. 

Peristiwa pemerkosaan ini, sebut Erlina, dilakukan oleh dukun tersebut pada tahun 2020. Saat itu korban hanya tinggal berdua dengan pelaku, karena istri dan anak pelaku berangkat ke Medan.

“Jadi, saat itu lah korban ini dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulang kali dilakukan. Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” ujar Erlina.

Karena sudah berulang kali diperkosa, ucap Erlina, pada tahun 2021 korban sempat hamil sampai usia kehamilan usia 4 bulan. “Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu di rumah dukun tersebut,” ucapnya.

Anehnya, sambung Erlina, si korban tidak bisa pulang ke rumahnya dan orang tua korban juga tidak di izinkan menjenguk oleh dukun tersebut. Padahal saat itu posisi korban sudah sembuh. 

“Kemudian suatu waktu korban diberikan izin oleh dukun tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” ujarnya.

Meskipun si korban pulang kerumahnya, kata Erlina, dia tetap di bawah pengaruh, karena korban ini menggunakan semacam gelang atau jimat di tangannya yang diberikan ole dukun tersebut. Kemudian, sambung Erlina, pada tahun 2022 korban menjalani operasi tumor di tubuhnya, disitulah ibu korban sempat membuang gelang tersebut. 

Karena tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, kata Erlina, dia melapor kasus tersebut ke Polda Aceh. Penyidik kemudian menangkap dan menahan tersangka dan kini kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa.(m)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved