Jumat, 15 Mei 2026

Berita Abdya

Pengedar Sabu di Abdya Gunakan Pondok dalam Kebun Sebagai Tempat Transaksi, Panik Saat Digerebek

Satresnarkoba Polres Abdya menangkap seorang pria berinisial I (35) di pondok kebun Gampong Lhang karena diduga mengedarkan sabu.

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENGEDAR SABU DITANGKAP - Ilustrasi barang bukti narkotika jenis sabu. Seorang pengedar sabu di Abdya diringkus polisi dalam pondok kebun yang dijadikan sebagai lokasi transaksi. 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Abdya menangkap seorang pria berinisial I (35) di pondok kebun Gampong Lhang karena diduga mengedarkan sabu.
  • Pelaku panik saat digerebek, namun berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 19 gram, dompet, handphone, bong, kaca pirek, korek api, dan uang tunai Rp370.000.
  • Polres Abdya menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk seorang pria berinisial I (35), warga Gampong Cot Manee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya. 

Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan dalam sebuah pondok kebun milik warga di Gampong Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya pada Minggu (10/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan patroli ke sejumlah titik yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” kata Hermansyah, Kamis (14/5/2026).

Saat patroli, petugas mencurigai sebuah pondok kebun yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Tiga Perempuan di Aceh Utara Ditangkap Polisi dalam Sebulan Terakhir

Ketika dihampiri, pelaku terlihat panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. 

Dari lokasi, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam berisi narkotika jenis sabu.

“Dari TKP, kita menemukan barang bukti berupa dompet kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat sabu,” jelas Hermansyah.

Selain itu, petugas bersama perangkat desa juga melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, namun tidak menemukan barang bukti tambahan. 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sabu seberat 18,2 gram/bruto dan tambahan sabu seberat 0,8 gram/bruto.

Baca juga: Polda Aceh Beberkan Fakta Meninggalnya Terduga Pengedar Sabu di Aceh Timur

Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu dompet kecil, dua unit handphone, satu alat isap (bong), satu kaca pirek, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp370.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved