Berita Abdya

Pria Paruh Baya Tega Lecehkan Bocah 8 Tahun hingga 5 Kali, Pelaku Beri Rp 10 Ribu untuk Tutup Mulut

Perbuatan ini sudah 5 kali dilakukan pelaku. Pertama Agustus 2024, kedua dan ketiga pada September 2024, dan kejadian keempat dan kelima Oktober 2024.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PELIMPAHAN BERKAS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dari penyidik Polres Abdya, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Kamis (22/5/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dari penyidik Polres Abdya, bertempat di Ruang Tahap II Kejari setempat, Kamis (22/5/2025).

Tersangka berinisial UH alias Bang Young (56), merupakan warga salah satu kecamatan dalam wilayah Abdya

Sedangkan korban adalah bocah yang masih berusia 8 tahun, dan juga merupakan warga kabupaten setempat. 

Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH menyebutkan, tersangka sudah lima kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban. 

Aksi terakhir kalinya dilakukan pada awal Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah pelaku.

“Perbuatan ini sudah lima kali dilakukan pelaku. Pertama pada Agustus 2024, kedua dan ketiga pada September 2024, dan kejadian keempat dan kelima pada Oktober 2024,” beber Fakhrul. 

“Semuanya dilakukan di rumahnya saat kondisi rumah sedang kosong,” jelas dia.

Ia menyebutkan, jarak rumah korban dan tempat tinggal pelaku hanya puluhan meter. 

Diketahui, korban tinggal bersama nenek, bibi, serta suami bibinya.

“Ayah korban mengalami gangguan kejiwaan, dan ibu korban telah meninggal dunia,” ucap Fakhrul.

Pelaku ini, jelasnya, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. 

Pelaku juga selalu memberikan uang sebesar Rp 10 ribu, kepada korban setelah melancarkan aksinya.

Pelaku memberikan uang tutup mulut itu sembari mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. 

“Korban ini berani main ke rumah tersangka karena masih ada hubungan keluarga," ucapnya.

Kejadian pelecehan pada Oktober 2024, papar Fakhrul, berawal saat korban ingin berangkat menuju rumah saudaranya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Dalam perjalanan, tambahnya, korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang duduk sendirian di sebuah pondok di samping rumahnya. 

Lalu, sambung Fakhrul, korban menghampiri pelaku. 

Kemudian ia meminta korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan disuruh duduk di samping ayun milik cucu pelaku. 

Saat itu, kondisi rumah pelaku sedang kosong.

“Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuka celana, sedangkan dia mengganti pakaiannya dengan mengenakan sehelai handuk tanpa celana dalam,” beber Kasi Pidum. 

“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk berbaring, setelah itu pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban,” jelasnya.

Setelah perbuatannya selesai, kata Fakhrul, pelaku langsung bangun dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu.

Pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. 

“Setelah itu, korban segera pulang ke rumah neneknya, lalu mandi dan pergi mengaji,” ujarnya.

Perbuatan ini terkuak, beber Fakhrul, setelah korban menawarkan uang kepada kedua temannya di tempat mengaji sebesar Rp 2.000. 

Lalu, kedua temannya ini bertanya dari mana korban mendapatkan uang tersebut. 

“Saat itu lah korban menyebutkan bahwa uang itu dari tersangka setelah ia dilecehkan. Korbanpun menceritakan semua kejadian itu kepada kedua temannya,” jelas Fakhrul.

Kemudian, sambungnya, kedua teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga korban.

Lalu tetangganya menceritakan kepada bibi korban terkait kejadian yang dialami keponakannya itu.

“Hingga akhirnya, korban membuka semua tentang perbuatan pelaku kepada dirinya,” papar dia. 

“Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2024, keluarga korban melaporkan pelaku kepada Polres Abdya,” kata Fakhrul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. 

Ia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved