Berita Nasional

Terungkap Penyebab Harga Tiket Pesawat Jadi Mahal usai Covid-19, Pemerintah Beberkan Biang Keroknya

Menurut Lukman, salah satu penyebab utama kenaikan harga tiket adalah meningkatnya biaya pemeliharaan (maintenance) pesawat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Pesawat garuda Indonesia saat lepas landas di Bandara Sultan Iskandar Muda 

Terungkap Penyebab Harga Tiket Pesawat Jadi Mahal usai Covid-19, Pemerintah Beberkan Biang Keroknya

SERAMBINEWS.COM – Terungkap penyebab harga tiket pesawat menjadi lebih mahal pasca pandemi Covid-19.

Sejumlah masyarakat merasakan dampak kenaikan harga tiket pesawat pasca Covid-19.

Misalnya, harga tiket pesawat dari Banda Aceh (BTJ) ke Kualanamu Medan (KNO) sebelum Covid-19, dibanderol kisaran Rp 350 – Rp 500 ribu.

Namun kini, harga tiket pesawat dari BTJ ke KNO per Mei 2025, dijual Rp 800 ribu hingga Rp 950 ribu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, membeberkan sejumlah faktor yang menyebabkan harga tiket pesawat melonjak setelah pandemi Covid-19

Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Pesawat Lion Air Registrasi PK LEH
Pesawat Lion Air Registrasi PK LEH (jetphoto)

Menurut Lukman, salah satu penyebab utama kenaikan harga tiket adalah meningkatnya biaya pemeliharaan (maintenance) pesawat.

Hal itu termasuk kebutuhan reaktivasi armada untuk mengimbangi lonjakan permintaan penerbangan pasca pandemi.

Pihaknya saat ini sedang berusaha melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara.

"Kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk pada biaya maintenance resource, menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara guna memenuhi pertumbuhan permintaan pasca Covid-19, serta adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global," ujar Lukman, dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, kata dia, maskapai penerbangan juga menghadapi tantangan lain seperti kesulitan pengadaan mesin, kenaikan harga kontrak, hingga fluktuasi nilai tukar dolar AS. 

Lukman menyebut, penurunan nilai komponen sel pesawat, yang dipengaruhi oleh perubahan aturan akuntansi melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, turut memperparah tekanan biaya.

"Kemudian, penurunan pada komponen sel pesawat yang disebabkan oleh adanya perubahan aturan pencatatan akuntansi, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 73 Tahun 2020, yang menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sel pesawat menjadi penyusutan, serta adanya restrukturisasi utang sewa pesawat pasca Covid-19," ujar Lukman.

Melihat kondisi mahalnya tiket pesawat, Lukman membeberkan bahwa Kemenhub mengusulkan beberapa perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved