Breaking News

Berita Nasional

Terungkap Penyebab Harga Tiket Pesawat Jadi Mahal usai Covid-19, Pemerintah Beberkan Biang Keroknya

Menurut Lukman, salah satu penyebab utama kenaikan harga tiket adalah meningkatnya biaya pemeliharaan (maintenance) pesawat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Pesawat garuda Indonesia saat lepas landas di Bandara Sultan Iskandar Muda 

Pertama yakni perubahan PM 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019.

Ia mengatakan, terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh, serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Kedua yakni penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.

"Diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan (full service, medium, no frills) hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeller,”

“Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah," papar dia.

"Yang terakhir, penyesuaian tarif batas bawah dari tarif batas atas untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat,”

“Selain itu, juga untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan oleh gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada high season," imbuh Lukman.

Berikut komponen biaya tiket pesawat pada 2019:

1. Avtur: 27,70 persen
2. Maintenance: 7,30 persen
3. Sewa pesawat: 22,90 persen
4. Umum dan organisasi: 12 persen
5. Marketing dan sales: 8,10 persen

6. Penyusutan: 3,50 persen
7. Gaji awak pesawat: 2,40 persen
8. Catering: 3,20 persen
9. Ground handling: 3,60 persen
10. Jasa kebandarudaraan: 2,60 persen

11. Tunjangan: 4,40 persen
12. Training: 1,30 persen
13. Gaji teknisi: 0,50 persen
14. Insurance: 0,30 persen
15. Pelumas: 0,20 persen

Komponen biaya tiket pesawat pada 2025:

1. Avtur: 28,30 persen
2. Maintenance: 20,14 persen
3. Sewa pesawat: 12,19 persen
4. Umum dan organisasi: 8,76 persen
5. Marketing dan sales: 7,25 persen

6. Penyusutan: 5,44 persen
7. Gaji awak pesawat: 3,52 persen
8. Catering: 3,32 persen
9. Ground handling: 2,92 persen
10. Jasa kebandarudaraan: 2,62 persen

11. Tunjangan: 2,62 persen
12. Training: 2,42 persen
13. Gaji teknisi: 0,40 persen
14. Pelumas: 0,10 persen.

(Serambinews.com/ar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved