Berita Banda Aceh

Wamendagri Bima Arya Sebut Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh Tetap Tunduk Pada Qanun LKS

“Harus tetap syariah. Ini berbeda, kekhususan itu sudah pasti tetap dilaksanakan,” kata Bima usai peluncuran percepatan musyawarah desa/kelurahan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Wamenkop, Ferry Juliantono dan Wamendagri, Bima Arya memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025). 

“Harus tetap syariah. Ini berbeda, kekhususan itu sudah pasti tetap dilaksanakan,” kata Bima usai peluncuran percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus pembentukan koperasi merah putih di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Kamis (22/5/2025) bersama Wamenkop, Ferry Juliantono.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, menyebutkan bahwa proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh tetap mengacu pada kekhususan Aceh dengan prinsip Aceh.

Dikatakan, dalam pandiau tersebut juga disampaikan kepada kepala daerah khususnya para camat, diminta untuk menyampaikan proses pembentukan koperasi.

Terlebih di Aceh memiliki kekhususan dengan Qanun LKS-nya.

Baik dalam nomenklatur penamaan, sistem penamaan, dananya harus mengacu pada sistem keuangan syariah.

“Harus tetap syariah. Ini berbeda, kekhususan itu sudah pasti tetap dilaksanakan,” kata Bima usai peluncuran percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus pembentukan koperasi merah putih di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Kamis (22/5/2025) bersama Wamenkop, Ferry Juliantono.

Kemudian terkait adanya bantuan modal pinjaman untuk koperasi Rp 3 miliar, akan disalurkan melalui BSI untuk mendukung pembentukan koperasi tersebut. 

Ia juga menambahkan, bahwa untuk membuat akte notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) atau APBDes.

Ia mengatakan, Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan kepala seluruh kepala daerah untuk memfasilitasi koperasi desa/kelurahan.

“Ada panduan untuk mengalokasikan dana dari APBD, bisa melalui biaya tak terduga untuk biaya akta notaris,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Wamenkop Sebut Pembentukan Koperasi Merah Putih Jihad Ekonomi Melawan Praktik Rentenir dan Pinjol

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved