Bireuen
Alfiandi Zikra, Dosen Muda UMMAH Aceh Raih Predikat Cumlaude Program Doktor Hukum Islam di UINSU
Setelah menyelesaikan studi, Alfiandi Zikra akan mengimplementasikan ilmunya di ruang perkuliahan dan ingin memajukan Universitas Muhammadiyah...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Salah satu dosen Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Aceh, Alfiandi Zikra (32) berhasil meraih gelar doktor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan dengan program studi Hukum Islam setelah berhasil mempertahankan disertasinya
beberapa hari lalu.
Humas UMMAH, Fohan Muzakir MSos kepada Serambinews.com, Kamis (22/5/2025) malam mengatakan, berdasarkan hasil ujian panitia ujian promosi doktor Pascasarjana UINSU menyatakan Alfiandi Zikra lulus menjadi doktor Hukum Islam dengan predikat cumlaude IPK 3,80.
Alfiandi Zikra tercatat sebagai dosen tetap pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) UMMAH Aceh. Dalam disertasinya Alfiandi mengangkat judul “Analisis Fatwa DSN-MUI Dalam Penyelesaian Permasalahan Perbankan Syariah di Indonesia".
Alfiandi menjelaskan disertasinya membahas tentang pengkajian atas fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai solusi problematika praktik bank syariah di Indonesia.
Menurutnya, DSN-MUI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam penetapan fatwa di bidang ekonomi syari'ah perlu di apresiasi dan didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah Indonesia, agar
perkembangan bank syariah semakin bergerak ke arah yang lebih baik.
"Bentuk dukungan yang signifikan adalah dengan menjalin kerjasama yang lebih kooperatif dan menjadikan Fatwa DSN-MUI sebagai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, maka bank syariah di Indonesia akan semakin berkembang pesat," ungkapnya.
Alfiandi Zikra menjelaskan perkuliahan S3 memberikan banyak hal baru terutama menambah wawasan
dan keilmuannya. "Terlebih kita harus dapat mengimplementasi program Hukum sesuai bidangnya," kata Alfiandi Zikra.
Setelah menyelesaikan studi, Alfiandi Zikra akan mengimplementasikan ilmunya di ruang perkuliahan dan ingin memajukan Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Aceh yang telah mendukung dan memotivasinya.
Saat melanjutkan pendidikan S3 katanya membutuhkan kemampuan manajemen waktu yang sangat baik, ini yang menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan pendidikan kemarin.
Rektor UMMAH Aceh, Dr Muharrir Asy'ari Lc MAg memberikan apresiasi atas capaian yang diraih oleh dosennya yang telah berhasil menyelesaikan program S3. “Kami dan seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh mengucapkan selamat untuk Dr Alfiandi Zikra MH atas capaian telah menyelesaikan program doktor Hukum Islam, semoga ini bisa memacu dan memotivasi dosen
lainnya di UMMAH untuk melanjutkan kuliah program doktor," pungkasnya.
Alfiandi Zikra kelahiran 29 September 1993 di Desa Bujang, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Karirnya antara lain pernah menjadi dosen dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Bustanul Arifin Bener Meriah, Waka Kesiswaan SMA Terpadu Bener Meriah, pernah menjadi Staf Administrasi Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur. \
Dosen hingga saat ini di UMMAH Aceh, pernah menjadi Pengurus Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah (IKSASS) Sumatera dan juga sempat menjadi ketua Alumni IKSASS Aceh, pengurus KOMNAS Pendidikan Aceh,,
pernah pengurus DPP APTIKIS.
Alfiandi juga sudah banyak menulis buku, karya tulis maupun jurnal. Adapun karya tulis/buku antara lain Ayat-Ayat perjuangan Juni 2022, Pengantar Ilmu Hukum September 2023, buku Ajar Hukum Perpajakan Februari 2024, Pendidikan kewarganegaraan April 2024.
Biodata singkat
Nama: Alfiandi Zikra
Tempat/tgl lahir : Bujang, 29 September 1993
Pendidikan SDN 1 Simpang Tiga 2006, SMP Terpadu Bustanul Arifin 2009,
SMA Terpadu Bustanul Arifin 2012. Kemudian, S1 Fakultas Syariah
Universitas Ibrahimy 2016, S2 Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas
Ibrahimy 2019
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.