Jabat Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Budi Utama Sudah Pensiun Dini dari TNI sejak 14 Mei 2025

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Letjen Djaka Budi Utama telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
DIRJEN BEA CUKAI - Lejten Djaka Budi Utama semasa jadi Asintel Panglima TNI saat konpers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Letjen Djaka Budi Utama telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi, Jumat (23/5/2025), merespons polemik Djaka yang berlatar belakang militer dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai.

“Status Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kristomei kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025).

Kristomei menerangkan, Djaka telah dimutasi menjadi perwira tinggi (pati) khusus Mabesad pada Senin (5/5/2025).

 Hal tersebut diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Setelah itu, TNI mengajukan usul pemberhentian dengan hormat atas nama Djaka kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut pada Selasa (6/5/2025).

Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini lalu resmi diterbitkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/TNI/Tahun 2025.

Surat yang diterbitkan pada Rabu (14/5/2025) tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama, S.Sos.

“Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif dan telah memasuki masa pensiun dini,” jelas Kristomei.

“Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer,” pungkasnya.

Baca juga: Letjen TNI Djaka Budi Utama Harus Pensiun jika Jabat Dirjen Bea Cukai Sesuai UU TNI

Letjen Djaka dilantik jadi Dirjen Bea Cukai

Sosok Djaka menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir setelah ia dikabarkan menjadi Dirjen Bea Cukai.

Djaka kemudian dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Setelah itu, jenderal bintang tiga tersebut dilantik sebagai eselon I Kementerian Keuangan dalam posisi Dirjen Bea Cukai.

“Pada hari ini, Jumat, bulan Mei 2025, dengan ini resmi melantik saudara-saudaraku dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Dengan pelantikan Djaka sebagai dirjen, ia tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN).

 

Istana: Letjen Djaka Sudah Mundur dari TNI, Ini Bukan Penugasan Ringan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Letjen Djaka Budi Utama sudah mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Sudah (mengundurkan diri dari TNI). Mengundurkan diri sebagaimana yang dipersyaratkan,” ucap Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).

Atas dasar itu, Mensesneg Prasetyo pun menegaskan Djaka Budi Utama tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Menurut Prasetyo, jabatan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diberikan kepada Djaka Budi Utama bukanlah penugasan ringan.


“Kalau secara peraturan perundang-undangan, beliau harus mengundurkan diri sebelum menjalankan penugasan. Ini kan sifatnya kan penugasan dan bukan penugasan yang ringan itu,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik sejumlah pejabat eselon satu atau level Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan.

Dalam pelantikan tersebut, ada Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama yang resmi dilantok sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sebelum bergabung di Kementerian Keuangan, Djaka merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990 dan berasal dari kecabangan infanteri.


Ia juga tercatat pernah menjadi Kasdam XII/Tanjungpura dan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam dari 2021 sampai 2023.

Selain itu, Djaka juga pernah menjadi staf khusus Panglima TNI, lalu Asintel Panglima TNI, Irjen Kementerian Pertahanan, dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).

 

Jejak Karier Letjen Djaka Budi Utama

 

Djaka yang dikabarkan menjadi Dirjen Pajak masih aktif sebagai perwira tinggi (pati) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Merujuk Kompas.com, Selasa (20/5/2025), Djaka memiliki perjalanan panjang di dunia militer sejak 1997.

Djaka yang kini menyandang pangkat jenderal bintang tiga pernah menjadi anggota Tim Mawar.

Ia kemudian bertugas sebagai Danyonif 115/Macan Lauser pada 2004-2007 dan Dandim 0909/Bontang.

Perjalanan kariernya berlanjut sebagai Danrem 012/Teuku Umar pada 2016-2017 dan Danpusintelad pada 2017-2018.

Djaka lalu ditunjuk menjadi Waaspam KSAD pada 2018-2020 dan Asisten Panglima TNI pada 2003.

Merujuk laman resmi TNI, Djaka mendapat kenaikan pangkat dari mayjen menjadi letjen pada Selasa (3/9/2024).

Di luar rekam jejaknya di TNI, Djaka juga pernah mengisi sejumlah jabatan di tingkat kementerian pada 2021-2024.

Ia pernah bertugas sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2021-2023.

Setelah itu, ia ditunjuk menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertahanan pada Juni-Oktober 2024.

Djaka kemudian mendapat penugasan sebagai Sekretaris Utama BIN sejak Oktober 2024 hingga saat ini.

Penugasan Djaka di BIN diatur dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Baca juga: Netanyahu Ngamuk! Tuding Starmer, Macron, dan Carney Dukung Hamas: Kalian di Sisi yang Salah!

Baca juga: Pemkab Abdya Kembali Dapat WTP dari BPK, untuk Ke 10 Kali, Diterima Wabup Zaman Akli

Baca juga: Sempat Bikin Heboh, Kemenhub Pastikan Penerbanagan Indonesia Airlines adalah Hoaks

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved