Berita Bireuen

Ketua MPU Bireuen Kupas Masalah Faraidh Secara Rinci, Ini Cara Pembagiannya

kesimpulan dari materi disampaikan Ketua MPU selain masalah faraidh ada beberapa perkara lain  yang wajib dilakukan oleh ahli waris

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas
BAHAS FARAIDH - Ketua MPU Bireuen Tgk Saifuddin Muhammad narasumber kegiatan Pendidikan Kader Ulama (PKU) di aula Wisma Bireuen Jaya, Kamis (22/5/2025). 

kesimpulan dari materi disampaikan Ketua MPU selain masalah faraidh ada beberapa perkara lain  yang wajib dilakukan oleh ahli waris

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUENKetua MPU Bireuen, Tgk Saifuddin Muhammad yang juga imum syik masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Kamis (22/5/2025) mengupas dengan begitu rinci masalah faraidh atau pembagian harta warisan.

Kupasan panjang lebar tersebut disampaikan dalam pertemuan Pendidikan Kader Ulama (PKU) Bireuen di aula Wisma Bireuen Jaya.

Di hadapan para peserta, Tgk Saifuddin selain materi
rumus pembagian faraidh tertulis rinci setebal 17 halaman juga
mengupas ulang dan menjawab berbagai pertanyaan dari peserta.

Kepala Sekretariat MPU Kabupaten Bireuen, Said Jamaluddin menjelaskan, kesimpulan dari materi disampaikan Ketua MPU selain masalah faraidh ada beberapa perkara lain  yang wajib dilakukan oleh ahli waris mayit sebelum melakukan pembagian harta warisan yaitu biaya tazhij mayit.

Meluluskan wasiat mayit kalau ia meninggalkan wasiat, melunasi zakat, fidyah puasa bulan Ramadhan yang tidak sempat diqadha ketika masih hidup, nazar dan haji badalnya.

Membayar hutang mayit dengan orang lain baik hutang yang ada gadaiannya (yang ada boroh) atau hutang yang tidak ada boroh.
Membagikan harta gono gini (harta seharkat).

Dzawil furudh ialah mereka (ahli waris) yang mendapatkan harta pusaka menurut bagian yang telah ditentukan di dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW.

Furudh menurut makna etimologi ialah takdir-kadar yang telah pasti
ditentukan.

Furudh menurut makna terminologi ialah bagian yang telah
di tentukan oleh Allah dan Rasulullah SAW untuk ahli waris.

Fardhul muqaddarah ialah bagian-bagian yang telah ditentukan, ditetapkan di dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW.

Fardhul muqaddarah di dalam ilmu faraidh itu ada 6 yaitu 1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/8, 1/6. Wadar yang diperdapatkan oleh ahli waris yang mendapatkan ½ harta warisan itu ada 5 orang.

Ahli waris yang mendapatkan ¼ harta warisan itu ada 2 orang.
Ahli waris yang mendapatkan ⅓ harta warisan itu ada 2 orang.

Kemudian, ahli waris yang mendapatkan ⅔ harta warisan itu ada 4 orang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved