Kajian Islam

Banyak yang Tak Tahu! Makmum Wajib Baca Ini Setelah Imam Membaca Al-Fatihah dalam Shalat

Banyak yang mengira makmum mesti membaca "Aamiin" secara lirih setelah imam selesai mengucapkan "Waladh-dhaalliin." Padahal bukan itu saja.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Generated by AI
Shalat Berjamaah - Foto ini dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) pada 9 April 2025 memperlihatkan shalat berjamaah. Meski imam telah membaca Al-Fatihah dengan suara keras (pada rakaat-rakaat jahr seperti Maghrib, Isya, dan Subuh), makmum tetap diwajibkan untuk membaca Surah Al-Fatihah lagi. 

Banyak yang Tak Tahu! Makmum Wajib Baca Ini Setelah Imam Membaca Al-Fatihah dalam Shalat

SERAMBINEWS.COM – Banyak umat Muslim yang belum mengetahui bacaan yang diwajibkan bagi makmum setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah dalam salat berjamaah. 

Padahal, hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesempurnaan ibadah shalat.

Banyak yang mengira makmum mesti membaca "Aamiin" secara lirih setelah imam selesai mengucapkan "Waladh-dhaalliin."

Padahal bukan itu saja, meski imam telah membaca Al-Fatihah dengan suara keras (pada rakaat-rakaat jahr seperti Maghrib, Isya, dan Subuh), makmum tetap diwajibkan untuk membaca Surah Al-Fatihah lagi.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved