Kajian Islam
Banyak yang Tak Tahu! Makmum Wajib Baca Ini Setelah Imam Membaca Al-Fatihah dalam Shalat
Banyak yang mengira makmum mesti membaca "Aamiin" secara lirih setelah imam selesai mengucapkan "Waladh-dhaalliin." Padahal bukan itu saja.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam.
Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al-Fatihah, makmum mengikutinya.
"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"
"Begitu imam selesai baca Al-Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustad Abdul Somad.
UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.
Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama.
Yaitu membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya.
"Saya membaca Al-Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," terang UAS.
Tidak Disunnahkan Mamanjangkan Bacaan pada Rakaat 3 dan 4
Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis menjelaskan bahwa, tidak disunnahkan untuk memperpanjang bacaan shalat setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat.
Hal tersebut berlaku pada shalat berjamaah atau shalat sendiri.
Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis, yang merupakan seorang ulama dan dai dari Kuwait, menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.
Dalam penjelasannya, Syaikh Utsman mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.
“Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."
"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.