Pulau Sengketa Aceh Sumut
Mendagri Sahkan 4 Pulau Masuk Sumut, Dewan Minta Bupati Aceh Singkil Berjuang Merebut Kembali
Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Anggota DPRK Aceh Singkil, Taufik meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi, tetap semangat dalam merebut kembali empat pulau yang beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Bupati harus tetap berjuang kendati telah keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Baca juga: Rebut Empat Pulau Hilang, Bupati Aceh Singkil Bakar Semangat Anggota Dewan
Keputusan terbaru ini menyatakan empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, telah sah beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah.
Kepmendagri 2025 itu menguatkan keputusan Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Menurut Taufik, bupati harus terus memperjuangkan untuk dapat mengembalikannya ke pangkuan Aceh Singkil.
Dengan mengajukan bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil.
Bukti tersebut mulai dari bangunan yang dibuat oleh pemerintah Aceh. Kemudian bukti surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Aceh, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965.
Selain itu kesaksian dari masyarakat Aceh maupun Tapteng, menyatakan empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.
"Kami mendukung untuk mengajukan bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut masuk Aceh Singkil," kata Taufik, Minggu (25/5/2025).
Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Safriadi menggelorakan semangat perjuangan merebut kembali empat pulau yang hilang dicaplok Sumut dalam rapat istimewa hari jadi ke-26 daerah itu di DPRK setempat, Sabtu (26/4/2025).
Ia bahkan secara khusus membakar semangat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, agar mendukung perjuangannya merebut kembali empat pulau yang beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumut.
"Hari jadi untuk bahan renungan. Kita sudah kehilangan empat pulau mari kita renungkan baik-baik. Apa ini kita biarkan," kata Safriadi.
Safriadi meminta dukungan anggota DPRK, untuk merebut kembali empat pulau tersebut.
Menurutnya jika semua pihak sepakat dan mendukung merebut kembali empat pulau hilang, maka dalam waktu dekat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar dan pulau Mangkir Ketek, dapat kembali ke pangkuan Aceh Singkil.
"Dewan tolong bantu kami. Apa setuju kita kembalikan. Kalau kita sepakat dalam waktu dekat kembali ke pangkuan Aceh Singkil," kata Safriadi dijawab setuju oleh anggota DPRK Aceh Singkil, sambil bertepuk tangan.
Menurut Safriadi, perjuangan mengembalikan pulau tersebut sangat penting.
Sebab ada kandungan bernilai tinggi di pulau itu, seperti minyak dan gas.
"Bukan hanya pulaunya. Ada harta karun di dalamnya yaitu gas dan minyak," tegasnya.
Baca juga: Dewan Dukung Perjuangan Pengembalian Empat Pulau Aceh Singkil yang Dicaplok Sumut
Dukungan merebut kembali empat pulau hilang juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H Amaliun.
Menurut Amaliun, pihaknya mendukung gerakan dari bupati untuk mengembalikan empat pulau itu, ke pangkuan Aceh Singkil.
"Kita sangat mendukung gerakan Pak Bupati supaya bisa dikembalikan lagi ke Aceh Singkil," kata Amaliun.
Dukungan juga datang dari nelayan. Selain berdasarkan fakta sejarah empat pulau itu masuk wilayah Aceh, juga menjadi tempat bagi nelayan mencari nafkah serta berlindung dari cuaca buruk.
Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.
Menyatakan setiap pulau mendapatkan kode wilayah administratif baru.
Rinciannya Pulau Panjang memiliki kode 12.51.4014, Pulau Lipan memiliki kode 12.01.40013, Pulau Mangkir Gadang memiliki kode 12.01.40015 dan Pulau Mangkir Ketek memiliki kode 12.01.40016.(*)
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.